zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polsek Gubeng Berhasil Ungkap Pencurian Besi Taman Milik Pemkot Surabaya

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa.comSurabaya-Mengungkapan kasus yang luar biasa dan jarang terjadi,kerja sama yang bagus Anggota Kepolisan Polsek Gubeng Jajaran Polrestabes Surabaya.

Polsek Gubeng, berhasil mengungkap kasus pencurian besi taman milik Pemkot (Pemerintah Kota Surabaya) di Jalan Dharmahusada no 30 Surabaya, Rabu 13 April 2022 sekira pukul 05.00 Wib Beruntung, ada anggota Polsek Gubeng yang patroli dan pelakunya dapat ditangkap.

Pelaku ini dengan sendirian mengambil besi taman yang terpasang diatas trotoar milik Pemkot Surabaya tanpa ijin dengan cara mencongkel dengan alat ubut dari besi dan memukul memakai palu besi.

Begitu lepas ikatannya lalu dinaikan ke dek tengah sepeda motor Honda vario 150 warna hitam NoPol L-5574-IH miliknya sendiri sebagai sarana tindakan kriminal yang dilakukannya . Nasib Naas menimpa pelaku tersebut ,Ketika mau pergi langkah nya terendus oleh anggota tidak jauh dari lokasi yang sedang berpatroli, kata Kompol Sodik, Kapolsek Gubeng, Sabtu (16/4/2022).

Tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawananbeserta barang Bukti yang ada di tangan nya , dan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut selanjutnya dibawa ke Polsek Gubeng.

Keterangan awal, saat di introgasi oleh penyidik pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama yang di lakukan ya,pelaku sudah melakukan di beberapa titik wilayah di surabaya, tambah Kompol Sodik.

Saat ini, Anggota Penyidik masih koordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot (Pemerintah Kota) tersebut.

Kini, pelakunya sudah ditahan dan dikenakan pasal pencurian Pemberatan, sebagaimana Pasal 363 KUHP maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Barang bukti yang disita, palu besar dari besi, 1 ubut dari besi dengan panjang 40 cm, kain warna biru, sepasang besi taman milik Pemkot dan motor Honda Vario 150 warna hitam NoPol L-5574-IH sebagai sarana tindak pidana pencurian. (dita)

Editor : Redaksi zonaperistiwa