zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dugaan Pembagian Beras 5 Kg Jelang Pilkakon Pekon Panutan Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Mengapa Hanya Terdengar di Dus

avatar Kaperwil Lampung
  • URL berhasil dicopy

PRINGSEWU ,zonaperistiwa.com

 

Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Menjelang hari‑H pemilihan Kepala Pekon, satu laporan yang berkembang di masyarakat mulai menjadi sorotan serius: informasi yang diterima awak media berasal dari Saudara berinisial R yang menyampaikan bahwa Bapak Lan selaku Kepala Dusun 3 merasa khawatir adanya dugaan pembagian beras sebanyak 5 kilogram per sak kepada warga; sumber tersebut menyebut Heri Suwarsono, S.E., M.M., calon nomor urut 3, diduga terkait dengan kejadian ini; selain itu sumber juga menyampaikan adanya dugaan janji politik, yakni bahwa pihak yang membagikan beras tersebut dijanjikan akan dijadikan Kepala Dusun apabila calon tersebut terpilih; informasi tersebut menyebut kejadian itu diperkirakan berlangsung kurang lebih sepuluh hari yang lalu, terdengar terjadi di Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3, sementara di Dusun 4 yang disebut sebagai tempat calon tersebut bertempat tinggal serta di Dusun 5, sampai saat ini belum terdengar adanya laporan bahwa timnya telah membagikan barang serupa; nama‑nama yang disebut oleh sumber sebagai pihak yang terlibat adalah Topa (panutan 1), Iban (panutan 3), Pendi (panutan 3), Hardi (panutan 1) ini semua adalah keterangan sumber, belum terverifikasi secara resmi!

 

Yang sangat disayangkan, ketika awak media hendak meminta klarifikasi kepada Saudara Heri terkait informasi yang beredar di kalangan masyarakat Pekon Panutan, melalui nomor yang dihubungi yaitu 081369xxxxxx baik melalui pesan tertulis maupun panggilan WhatsApp, hingga saat ini belum memberikan jawaban maupun respons apa‑apa.

 

Yang membuat publik bertanya bukan sekadar ada pembagian beras, melainkan: mengapa informasi ini muncul tepat pada masa kampanye, mengapa ada wilayah yang dilaporkan dan ada wilayah yang belum terdengar, siapa yang benar‑benar menginisiasi, siapa yang membayar, apakah ada pesan ajakan memilih, apakah ada janji penempatan jabatan, apakah kegiatan ini sudah dilaporkan ke Panitia Pemilihan? Ini adalah pertanyaan publik yang mendesak jawaban BUKAN pernyataan bahwa sudah terbukti bersalah!

 

KRONOLOGI DAN SUMBER YANG DIHIMPUN KATA‑KATA SUMBER TIDAK DIUBAH, HANYA NAMA DIKORREKSI!

 

Berdasarkan apa yang disampaikan kepada awak media melalui Saudara berinisial R yang menyampaikan kekhawatiran Bapak Lan selaku Kepala Dusun 3:

 

"Sumber menerangkan: ada pembagian beras 5 kg per sak di Dusun 1, 2, 3 sekitar 10 hari lalu; ada juga informasi bahwa pihak yang membagikan dijanjikan akan dijadikan Kepala Dusun apabila calon terpilih; Dusun 4 tempat calon tinggal dan Dusun 5 belum terdengar ada pembagian; disebutkan Topa (panutan 1), Iban (panutan 3), Pendi (panutan 3), Hardi (panutan 1) sebagai pihak yang melaksanakan/terkait; belum ada bukti resmi bahwa Heri Suwarsono sendiri yang memerintahkan atau menjanjikan jabatan, namun warga bertanya apakah ini bagian dari upaya menarik dukungan!"

 

Perlu ditegaskan: ini adalah apa yang diterima dari lapangan; belum ada konfirmasi dari Heri Suwarsono, timnya, Panitia Pemilihan Pekon maupun Bawaslu Kabupaten Pringsewu apakah benar jumlahnya 5 kg, apakah waktunya tepat 10 hari, apakah benar ada janji jabatan, apakah Topa, Iban, Pendi, Hardi benar‑benar terlibat, apakah mereka benar bagian dari tim calon, apakah ada kaitan dengan pencalonan, atau apakah itu murni kegiatan sosial yang terpisah dari kampanye! Fakta bahwa "belum terdengar di Dusun 4 dan Dusun 5" juga berarti: belum ada yang melapor ke awak media BUKAN berarti sudah dipastikan tidak pernah terjadi di sana!

 

ACUAN HUKUM DIPERKUAT DIPASANG PP NOMOR 16 TAHUN 2026!

 

Dasar hukum yang dirujuk: Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 + Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sering disebut “aturan tahun 2026” ini adalah PP, BUKAN Undang‑Undang baru tahun 2026)!

Dalam kerangka aturan ini diatur prinsip bahwa: Calon, tim kampanye, dan pihak pendukung dilarang memberikan uang, barang, keuntungan, maupun menjanjikan jabatan kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi suara; setiap pemberian atau janji yang berpotensi menciptakan kesan imbalan suara harus diperiksa; kampanye harus sesuai jadwal, dana kampanye harus dilaporkan, dan bantuan sosial harus memiliki penerima yang jelas, sumber dana yang transparan, serta TIDAK boleh digunakan untuk menarik dukungan politik!

Jika terbukti ada unsur memberikan barang atau menjanjikan jabatan agar memilih calon tertentu, hal ini dapat masuk ke ranah pelanggaran pemilihan maupun dugaan politik uang namun hanya Bawaslu, Panitia Pemilihan yang berwenang, Penyidik, dan Pengadilan yang dapat menyatakan unsur tersebut terpenuhi; media hanya mengangkat laporan masyarakat dan meminta verifikasi!

Penting: Belum ada pasal persis yang bisa langsung "dilekatkan" sebelum mengetahui siapa yang memberi, siapa yang menjanjikan, apa tujuan, apakah ada ajakan memilih, apakah dana berasal dari dana kampanye atau dari pihak lain itulah mengapa pemeriksaan mendesak dilakukan!

 

SOROTAN PUBLIK YANG PERLU DIPERIKSA INI YANG MEMBUAT RILIS LEBIH TAJAM TANPA MENUDUH!

 

 Waktu yang mendesak: Kurang lebih 10 hari menjelang pemilihan adalah masa yang sangat sensitif; setiap pembagian barang atau adanya dugaan janji jabatan kepada warga langsung menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mempengaruhi pilihan meskipun bisa saja itu kegiatan sosial yang sah, namun HARUS dibuktikan!

 

 Pertanyaan wilayah: Mengapa informasi muncul di Dusun 1‑3 sedangkan Dusun 4 (tempat tinggal calon) dan Dusun 5 belum terdengar? Apakah ada pola penyebaran? Apakah ada yang belum berani melapor? Apakah memang tidak ada kegiatan di sana? Ini harus ditelusuri!

 

 Siapa yang bertanggung jawab: Apakah Topa, Iban, Pendi, Hardi adalah bagian dari tim kampanye resmi Heri Suwarsono? Apakah ada pihak yang menjanjikan jabatan Kepala Dusun? Apakah mereka bertindak sendiri? Apakah mereka sudah melaporkan kegiatan ini ke panitia? Apakah dana beras berasal dari dana kampanye atau dari donatur?

 

 Apakah ada pesan atau janji saat pembagian: Apakah saat menyerahkan beras ada ucapan "pilih nomor urut 3", "dukung pak Heri", atau ada ucapan bahwa "nanti akan dijadikan Kepala Dusun", atau sekadar "ini bantuan sosial"? Ini adalah kunci utama untuk mengetahui apakah ada unsur politik uang atau janji imbalan jabatan!

 

SERUAN AWAK MEDIA DIPERKUAT TETAP PROFESIONAL!

 

Pertama: Kami meminta Panitia Pemilihan Pekon Panutan segera membuka pemeriksaan secara terbuka: panggil Heri Suwarsono, S.E., M.M., panggil Topa, Iban, Pendi, Hardi, tanyakan: kapan tepatnya, siapa yang membiayai, siapa penerima, apakah ada ajakan memilih, apakah ada dugaan janji penempatan Kepala Dusun, apakah terdaftar sebagai kampanye atau bantuan sosial, apakah ada kegiatan di Dusun 4 dan Dusun 5!

Kedua: Kami mendesak Bawaslu Kabupaten Pringsewu segera menerima laporan warga, membuka jalur pengaduan, memeriksa apakah ada pelanggaran aturan kampanye, politik uang atau janji imbalan jabatan, meminta bukti sumber dana, daftar penerima, jadwal kegiatan, dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak berkembang spekulasi yang semakin liar di media sosial!

Ketiga: Awak media secara resmi memberikan kesempatan kembali kepada Heri Suwarsono, S.E., M.M. serta timnya (termasuk nama‑nama yang disebut Topa, Iban, Pendi, Hardi) untuk memberikan klarifikasi tertulis: apakah benar ada pembagian beras 5 kg sekitar 10 hari lalu, apakah benar ada janji penempatan sebagai Kepala Dusun, apa tujuan, siapa yang membiayai, apakah mereka adalah bagian dari tim, apakah ada kaitan dengan pencalonan, apakah ada kegiatan di Dusun 4 dan Dusun 5 masyarakat berhak mendapat penjelasan yang transparan!

Keempat: Kepada warga: Jika Anda menerima beras, melihat kejadian, mendengar ucapan ajakan memilih atau mendengar adanya janji jabatan serahkan bukti foto, video, nama pemberi, waktu, lokasi, isi ucapan yang didengar kepada Panitia atau Bawaslu secara tertulis; JANGAN menyebarkan di media sosial bahwa "sudah pasti suap atau sudah pasti ada janji jabatan" itu merusak proses dan melanggar praduga tak bersalah!

 

CATATAN REDAKSI:

 

Seluruh informasi tentang nama calon, nama Topa/Iban/Pendi/Hardi, beras 5 kg, waktu sekitar 10 hari, Dusun 1‑3 terdengar sedangkan Dusun 4 tempat tinggal calon dan Dusun 5 belum terdengar, sumber dari Saudara R, kekhawatiran Bapak Lan, dugaan adanya janji politik penempatan Kepala Dusun, serta fakta bahwa awak media telah menghubungi nomor 081369xxxxxx melalui WA/telepon dan pesan tertulis namun belum mendapat respons SEMUA adalah keterangan dan catatan pemantauan yang BELUM TERVERIFIKASI secara penuh; ini adalah laporan investigasi awal untuk mendorong pengawasan, BUKAN putusan bahwa pelanggaran telah terjadi! Awak media akan terus memantau dan menerbitkan pembaruan segera setelah ada tanggapan resmi dari pihak‑pihak terkait!

Editor :