PRINGSEWU ,zonaperistiwa.com
Pembangunan jalan rabat beton di wilayah Pekon Padang Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang disebut-sebut sebagai proyek aspirasi Fraksi PDI, kini menjadi sorotan warga setempat. Awak media yang meninjau langsung ke lokasi pada Rabu (21/10/2026) menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Saat tiba di lokasi yang berada di kawasan persawahan, terlihat aktivitas pekerjaan sedang berlangsung. Namun, yang langsung menjadi perhatian adalah tidak terpasangnya papan informasi proyek di sekitar lokasi pembangunan. Padahal, papan informasi itu seharusnya memuat nama kegiatan, sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, nama pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas.
Selain itu, para pekerja yang sedang melakukan pengecoran dan pengadukan beton tampak bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri atau APD yang memadai. Tidak terlihat adanya helm keselamatan, sarung tangan, sepatu keselamatan, maupun pelindung pernapasan. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, panjang jalan yang sedang dibangun diperkirakan mencapai 500 hingga 600 meter. Namun ketika ditanya soal berapa anggaran yang digunakan untuk proyek ini, tidak ada satu pun warga yang mengetahui secara pasti. Bahkan terkait sudah berapa lama proyek berjalan, jawaban warga berbeda-beda; ada yang menyebut sudah sekitar dua minggu, namun ada juga yang mengatakan baru dua hari.
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah konstruksi rabat beton yang sedang dikerjakan. Pada bagian yang telah dicor, tidak terlihat adanya tulangan besi di dalamnya. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan warga mengenai spesifikasi teknis pekerjaan tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apakah konstruksi ini sudah sesuai dengan perencanaan dan standar teknis yang berlaku, mengingat jalan tersebut akan digunakan warga dalam jangka waktu panjang.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 dan Pasal 9:
"Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Informasi tentang rencana kegiatan, anggaran, serta pelaksanaan pembangunan wajib dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses oleh setiap warga masyarakat."
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 52:
"Penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja di setiap pelaksanaan konstruksi, termasuk penyediaan alat pelindung diri bagi pekerja. Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, dan jangka waktu pelaksanaan di lokasi yang strategis dan mudah dilihat publik."
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan — Pasal 87:
"Setiap pemberi kerja wajib menyediakan tempat kerja, sarana, dan alat pelindung diri yang sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja guna menjamin perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja. Kewajiban ini berlaku di setiap tempat kerja, termasuk lokasi proyek pembangunan fisik."
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak miliknya, serta berhak atas perlindungan terhadap privasi dan informasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya. Negara wajib menjamin keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan agar pembangunan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat."
SERUAN AWAK MEDIA
Masyarakat berhak mengetahui informasi yang jelas mengenai proyek yang dibangun di lingkungannya, terlebih lagi jika proyek tersebut menggunakan anggaran publik. Transparansi bukanlah permintaan, melainkan hak setiap warga negara.
Oleh karena itu, awak media meminta kepada Pemerintah Pekon Padang Rejo beserta pihak pelaksana proyek agar segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber dana, besaran anggaran, spesifikasi teknis pekerjaan, identitas pelaksana, serta jangka waktu penyelesaian proyek. Papan informasi proyek juga diminta segera dipasang di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.
Selain itu, penggunaan alat pelindung diri bagi para pekerja harus segera dipenuhi. Keselamatan kerja adalah kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh pihak manapun.
Awak media akan terus membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. Semoga pembangunan di Pekon Padang Rejo ini dapat berjalan dengan transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah Pekon Padang Rejo. Berita ini akan diperbarui apabila sudah ada tanggapan dari pihak terkait.
Editor : Kaperwil Lampung