SURABAYA, zonaperistiwa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 65,51 gram di wilayah Kota Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F.I., 26 tahun, yang tercatat beralamat di Jl. Dsn. Jiken, Kabupaten Sampang, Madura.
Berdasarkan press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. F.I. diamankan di sebuah rumah di kawasan Jl. Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Dalam pemeriksaan, F.I. disebut mendapatkan 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram dari seseorang berinisial ADT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jl. Kunti Surabaya, tepatnya di sebuah warung kopi.
Saat transaksi, ADT menyerahkan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kresek hitam dan dilipat kecil.
Polisi menyebut F.I. membeli sabu tersebut dengan harga Rp750.000 per gram.
Dalam praktik penjualan kembali, tersangka disebut bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000 untuk setiap klip paket hemat satu gram. Sementara apabila pembeli mengambil utuh satu gram, keuntungan yang diperoleh disebut sekitar Rp50.000 per klip.
Jika seluruh sabu seberat 65,51 gram tersebut berhasil terjual, polisi memperkirakan nilainya dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.
Dari hasil penyidikan, F.I. disebut mendapatkan sabu dari ADT untuk diedarkan kembali sejak Juli hingga Agustus 2026.
Polisi mencatat terdapat tiga kali transaksi, masing-masing sebanyak 30 gram, 30 gram, dan 60 gram.
Dalam press release juga disebutkan bahwa F.I. telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu tas selempang warna hitam yang berisi 10 klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.
Selain itu, polisi turut menyita dua timbangan elektrik warna hitam dan satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, F.I. dijerat ketentuan mengenai peredaran dan kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Red
Editor : Redaksi zonaperistiwa