zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polres Gresik  Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi ‎ ‎

avatar zonaperistiwa.com
  • URL berhasil dicopy

‎GRESIK , zonaperistiwa.com – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram. 
‎
‎Uniknya, puluhan paket ganja tersebut disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa yang hendak dikirim melalui sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
‎
‎Wakapolres Gresik, Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat petugas setelah menerima laporan dari karyawan ekspedisi Cargo Gresik melalui Call Center 110 pada Rabu, 9 September 2026 pekan lalu.
‎
‎"Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui call center 110 yang segera kami tindaklanjuti," ungkap Kompol Rizki, Rabu (16/9/2026).
‎
‎Kecurigaan tersebut terbukti benar saat Polisi melakukan pembongkaran dan menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga kuat merupakan ganja siap edar. 
‎
‎"Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram," ujar Kompol Rizki Santoso.
‎
‎Selain narkotika, Polisi juga menyita satu unit Vespa berwarna cokelat tanpa nomor Polisi sebagai barang bukti.
‎
‎Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang cukup cerdik untuk mengelabui petugas ekspedisi. 
‎
‎AKP Ahmad Yani mengungkapkan, Ganja tersebut disamarkan oleh pelaku di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan di bagasi depan Vespa.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motor berisi ganja tersebut rencananya akan dikirim dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah. 
‎
‎Saat ini, identitas pengirim telah dikantongi Polisi dan statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
‎
‎Untuk memperkuat proses hukum, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim tengah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. 
‎
‎"Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya," ungkap AKP Ahmad Yani.
‎
‎Jika terbukti, pelaku bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 
‎
‎Mengingat barang bukti tanaman yang disita melebihi 1 kilogram, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
‎
‎Atas kejadian ini, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha logistik untuk tetap waspada terhadap peredaran gelap narkotika. 
‎
‎Masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi mencurigakan melalui Call Center resmi 110.
‎
‎Willy.K

Editor :