Zonaperistiwa Jakarta — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi dalam industri sistem pembayaran domestik.
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang dihadirkan BI bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas bagi penyelenggara maupun pengguna, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.
Penguatan ekosistem sistem pembayaran yang semakin efisien dan inklusif juga diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Hal itu mengemuka dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran yang digelar di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, Bank Indonesia mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut memperluas penerapan MDR 0 persen bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Kebijakan MDR 0 persen juga diperluas kepada seluruh merchant kategori lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000, dari sebelumnya sebesar Rp500.000.
Perluasan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada tujuan utama, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun atas prinsip keseimbangan. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, kebijakan juga diharapkan membuka ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha dan menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.
Kartu Kredit Indonesia (KKI) merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (credit) yang seluruh prosesnya dilakukan secara domestik. Kehadiran KKI ditujukan untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan mekanisme pembayaran menggunakan QRIS, baik melalui metode pindai maupun tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI. Kedelapan PJP tersebut adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis prinsip syariah.
Ke depan, KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, guna menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional.
Sementara itu, perkembangan akseptasi QRIS menunjukkan semakin besarnya peran sistem pembayaran tersebut dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa adopsi QRIS di masyarakat masih terus berlangsung.
QRIS juga telah menjangkau sekitar 44,86 juta merchant, dengan sekitar 96 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran tidak hanya dimanfaatkan oleh usaha berskala besar, tetapi telah menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil secara luas.
Perluasan basis pengguna dan merchant tersebut turut tercermin dalam pertumbuhan transaksi QRIS. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat sekitar 12,55 miliar transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun. Secara tahunan, nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen (yoy).
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan kebijakan MDR QRIS merupakan hasil sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan penguatan ekonomi digital sekaligus kemandirian ekonomi nasional. Kebijakan itu juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan program Asta Cita Pemerintah dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa