Zonaperistiwa SIDOARJO – Setelah melayangkan sorotan tajam terhadap pembangunan lapangan padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kembali menyoroti keberadaan Infesta Boutique Hotel yang berdiri di tengah kawasan permukiman warga.
MAKI Jatim menduga proses pendirian hotel berskala homestay tersebut tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi, khususnya terkait dokumen persetujuan warga yang menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Litbang MAKI Jatim, diperoleh keterangan dari salah seorang tokoh dan sesepuh Perumahan Permata Juanda, Trikora, yang rumahnya berada tepat di depan Infesta Boutique Hotel. Menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah diajak bermusyawarah maupun dimintai persetujuan saat proses pembangunan hotel tersebut berlangsung.
"Sebagai warga yang rumahnya berada tepat di depan lokasi hotel, saya tidak pernah diajak rembuk ataupun dimintai persetujuan terkait pembangunan hotel tersebut," ujar Trikora sebagaimana disampaikan MAKI Jatim.
Selain itu, MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah warga lain di sekitar lokasi juga tidak pernah dimintai persetujuan atas pembangunan hotel tersebut.
Atas temuan tersebut, MAKI Jatim menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pengelola Perumahan Permata Juanda, PT Surya Inti Permata Juanda, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PUPRCK) Kabupaten Sidoarjo. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran perizinan dalam pembangunan dan pengelolaan Infesta Boutique Hotel.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap keberadaan hotel tersebut. Menurutnya, sekretariat MAKI Jatim juga berada di kawasan Perumahan Permata Juanda sehingga berbagai aktivitas di lingkungan tersebut turut menjadi perhatian lembaganya.
Heru menyoroti minimnya fasilitas parkir kendaraan di hotel tersebut. Ia menyebut kendaraan tamu diduga menggunakan badan jalan di kawasan permukiman sebagai lokasi parkir.
"Terlihat bahwa Infesta Boutique Hotel tidak memiliki lahan parkir mobil yang memadai. Kendaraan tamu hotel diduga menggunakan jalan lingkungan perumahan sebagai tempat parkir. Ini menjadi hal yang patut dipertanyakan," tegas Heru.
Ia juga menyoroti adanya aktivitas yang diduga berlangsung tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak pengelola kawasan serta petugas keamanan Perumahan Permata Juanda
Menurut Heru, apabila benar hotel tersebut tidak mengantongi persetujuan warga sebagaimana dipersyaratkan, maka keberadaannya dinilai tidak memberikan manfaat bagi warga sekitar, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan keamanan.
"Keluar masuk tamu hotel yang bukan merupakan warga perumahan tentu harus menjadi perhatian. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan negatif, terlebih banyak rumah dalam kondisi kosong pada siang hari karena pemiliknya bekerja di luar kawasan perumahan," ujarnya.
MAKI Jatim menegaskan akan mengawal proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan, pihaknya akan mendesak PT Surya Inti Permata Juanda menerbitkan rekomendasi penutupan hotel serta meminta Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo bersama instansi terkait mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Heru juga menyampaikan bahwa MAKI Jatim siap mengerahkan massa aksi apabila dugaan pelanggaran terbukti namun tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
"Prinsipnya, apabila ditemukan pelanggaran perizinan, kami akan mendesak adanya rekomendasi penutupan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian dari instansi yang berwenang," pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa