Zonaperistiwa SIDOARJO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti keberadaan bangunan lapangan padel yang berdiri di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo. Organisasi tersebut menilai pembangunan fasilitas olahraga yang bersifat komersial itu diduga melanggar ketentuan perizinan serta tidak sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman.
Perumahan Permata Juanda, yang sebelumnya dikenal sebagai Perumahan Surya Inti Permata Juanda, merupakan kawasan hunian yang telah berdiri selama puluhan tahun. Hingga kini, pengelolaan kawasan tersebut masih berada di bawah kewenangan PT Surya Inti Permata Juanda. Dengan demikian, setiap pembangunan di dalam kawasan perumahan seharusnya memperoleh izin resmi dari pihak pengelola.
MAKI Jatim mengaku memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut karena sekretariat organisasi itu berada di kawasan Perumahan Permata Juanda.
Ketua MAKI Jatim, Heru, mengatakan Tim Litbang dan Investigasi MAKI telah melakukan penelusuran terkait legalitas pembangunan lapangan padel tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak pengelola, disebutkan bahwa PT Surya Inti Permata Juanda tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
"Bahkan menurut salah satu orang kepercayaan pemilik PT Surya Inti Permata Juanda yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak pengelola pada awalnya tidak mengetahui adanya proses pembangunan lapangan padel tersebut," ujar Heru.
Tidak berhenti di situ, tim investigasi MAKI Jatim juga melakukan pendalaman informasi kepada salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUPRCK) Kabupaten Sidoarjo berinisial "Y". Dari hasil penelusuran tersebut, MAKI menyebut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan diperuntukkan bagi bangunan hunian, bukan untuk lapangan padel komersial.
Berdasarkan temuan tersebut, MAKI Jatim berencana mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo. Dalam surat itu, MAKI akan mendesak kedua institusi agar mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penutupan dan pembongkaran bangunan lapangan padel tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun MAKI Jatim, bangunan padel itu disebut milik seorang perempuan berinisial "E". Lokasi tersebut sebelumnya merupakan kandang kuda yang kemudian dibongkar dan dialihfungsikan menjadi fasilitas olahraga padel yang bersifat komersial.
"Insya Allah Senin kami akan bersurat kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk mendesak mereka mengeluarkan rekomendasi resmi penutupan dan pembongkaran bangunan padel di kawasan permukiman Perumahan Permata Juanda," tegas Heru.
Heru menambahkan, apabila rekomendasi tersebut tidak diterbitkan, pihaknya akan mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
"Apabila permohonan rekomendasi itu tidak keluar, kami menduga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Karena itu, persoalan ini harus diusut secara tuntas dan terukur," katanya.
Selain dugaan persoalan perizinan, MAKI Jatim juga mengungkap adanya dugaan penggunaan lahan fasilitas umum (fasum) sepanjang sekitar dua meter yang disebut menjadi bagian dari pembangunan lapangan padel tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, lahan fasum yang diduga terdampak merupakan aset yang nantinya akan diserahkan pengelolaannya kepada warga Perumahan Permata Juanda.
Atas dugaan tersebut, Bidang Hukum MAKI Jatim menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum apabila mendapat kuasa untuk memproses persoalan dugaan penguasaan lahan fasilitas umum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Surya Inti Permata Juanda, DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo, maupun pihak pemilik bangunan terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan MAKI Jatim.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa