Zonaperistiwa SURABAYA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PUSDA Provinsi Jawa Timur dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
MAKI Jatim menyoroti adanya Pengadaan Barang BPBD Jatim MAKI Jatim juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik cash back dalam proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Menurut Heru, MAKI menemukan indikasi bahwa sebagian proses pengadaan dilakukan dengan mendasarkan pada surat jawaban dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanpa melalui mekanisme pembanding harga maupun pembanding spesifikasi barang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Heru mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada BPK Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima MAKI, surat jawaban tersebut bukan merupakan dasar hukum yang dapat dijadikan landasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Pengadaan barang dan jasa semestinya tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Harus ada pembanding harga, pembanding spesifikasi barang, serta mekanisme yang transparan. Kami ingin meminta klarifikasi mengenai dasar hukum yang digunakan BPBD," tegasnya.
MAKI memperkirakan nilai pengadaan yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp30 miliar dan meminta seluruh proses tersebut diaudit secara menyeluruh.
MAKI Jadwalkan Audiensi dengan BPBD
Di sela aksi, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari BPBD Jawa Timur terkait belum terlaksananya audiensi karena jajaran BPBD sedang mengikuti kegiatan di kawasan pantai selatan Pacitan bersama perwakilan BPBD dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
"BPBD menyampaikan bahwa mereka sedang mengikuti kegiatan di Pacitan bersama seluruh perwakilan BPBD kabupaten/kota. Kami memahami kondisi tersebut," ujarnya.
MAKI Jatim berencana menjadwalkan audiensi lanjutan untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPBD Jatim.
"Hasil audiensi nanti akan kami jadikan bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Kami berharap persoalan seperti ini tidak terulang kembali," kata Heru.
Melalui aksi tersebut, MAKI Jatim berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa