Zonaperistiwa || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.
Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, ditangkap setelah kedapatan membawa 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026.
Informasi itu disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Suroto, dalam siaran pers, Selasa (14/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka diamankan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan titipan seorang pria berinisial KING, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, KING memerintahkan TWS melalui aplikasi komunikasi Zangi untuk mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan di kawasan Bratang, Surabaya.
"Dua paket diberikan kepada tersangka secara cuma-cuma sebagai imbalan, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diletakkan kembali di sejumlah lokasi, yakni di Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari Surabaya dengan sistem ranjau," ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Namun, sebelum seluruh paket tersebut diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil lebih dahulu mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diletakkan sesuai arahan pemasok.
Selain memperoleh bayaran, TWS juga mengaku tergiur karena mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.
"Motif tersebut menjadi salah satu alasan TWS kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika," ungkap AKP Adik Agus Putrawan.
Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2023. Saat itu, ia menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Lapas Madiun Baru.
Meski baru bebas, tersangka kembali bergabung dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh KING, yang hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu seberat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan sekaligus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor : Redaksi zonaperistiwa