Zonaperistiwa
SURABAYA – Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka menjadi momentum penting yang menggambarkan dinamika penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga memunculkan berbagai spekulasi mengenai adanya konflik kepentingan di lingkaran elite kekuasaan.
"Negeri ini tidak sedang baik-baik saja. Kasus FA menjadi simbol yang luar biasa tentang gambaran perpecahan kongsi besar di lingkaran penguasa. Hal itu terlihat sangat jelas," ujar Heru saat berbincang dengan MAKINews.com.
Heru menjelaskan, perhatian publik terhadap kasus FA bermula dari dugaan adanya sebuah kafe yang diduga menjadi lokasi penyimpanan aset atau "timbunan harta". Informasi tersebut, menurutnya, telah menjadi perhatian aparat Kepolisian Republik Indonesia sejak Mei 2025 hingga akhirnya dilakukan penggeledahan pada Juli 2026.
Ia juga menyoroti posisi FA yang saat menjabat sebagai Jampidsus disebut memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh penting nasional. Selain itu, Heru menilai hubungan sejumlah pejabat tinggi negara yang kerap menjadi perhatian publik semakin memperkuat berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat terkait kasus tersebut.
Menurut Heru, terlepas dari berbagai spekulasi yang muncul, Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi dan bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Heru menilai pengungkapan sejumlah perkara korupsi besar, seperti dugaan korupsi pada Asuransi Jasa Raharja, PT Asabri, serta tata kelola batu bara, menjadi ujian sekaligus pembuktian bagi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Institusi Kepolisian tampil sebagai harapan baru di tengah minimnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar dalam beberapa waktu terakhir," katanya.
Namun demikian, MAKI Jawa Timur menyampaikan keprihatinannya atas proses pelimpahan penanganan perkara FA dari Polri kepada Kejaksaan Agung yang dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyidikan.
"Dalam kesempatan ini, MAKI Jatim sangat menyesalkan adanya pelimpahan kasus pasca penetapan tersangka dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara tersebut," ujar Heru.
Ia mengaku masyarakat sebelumnya memberikan apresiasi terhadap kinerja Kortastipidkor Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, publik juga mempertanyakan alasan pelimpahan perkara yang dinilai berlangsung cepat ketika penyidikan masih berjalan.
Heru berpendapat, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum umumnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, ia menilai mekanisme pelimpahan pada tahap penyidikan perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku serta bebas dari kepentingan politik maupun kekuasaan.
"Jangan sampai aparat penegak hukum dijadikan kendaraan untuk kepentingan di luar penegakan hukum itu sendiri. Integritas lembaga penegak hukum harus dijaga," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Heru mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara FA hingga tuntas. Ia berharap seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Mari kita kawal bersama proses hukum ini. Suara rakyat adalah suara Tuhan," pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa