Zonaperistiwa Jember – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur terus mendorong keluarga korban berinisial F (15), siswa salah satu SMA swasta di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, untuk menempuh jalur hukum atas kasus dugaan pengeroyokan yang menimpanya.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa pihaknya menolak penyelesaian secara damai maupun melalui kompensasi.
“Kami tetap mendorong proses hukum terhadap para pelaku. Tidak ada mediasi atau ganti rugi. Kami juga telah menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi keluarga korban,” ujar Heru.
Selain itu, MAKI Jatim juga mengecam adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Heru menyebut, tindakan tersebut diduga bertujuan menakut-nakuti agar kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Dalam waktu dekat, MAKI Jatim berencana berkoordinasi langsung dengan keluarga korban serta pihak kepolisian, termasuk Kapolsek Jombang, untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan sembilan terduga pelaku.
Tak hanya itu, MAKI juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan meminta asistensi dan pendampingan agar penanganan kasus ini tidak melenceng. Ini adalah aksi bullying yang nyata dan masih terjadi secara masif,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban F (15), warga Kecamatan Kencong, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar sembilan orang pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di area persawahan Bulakan Kecik, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Ayah korban, Paiman, mengungkapkan bahwa anaknya dijemput oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor, lalu dibawa ke lokasi yang sepi.
“Sesampainya di lokasi, anak saya langsung dikeroyok sekitar sembilan orang. Satu di antaranya teman SMP-nya dulu, sementara delapan lainnya tidak dikenal,” ungkap Paiman saat ditemui di kediamannya.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hingga kepalanya diinjak oleh para pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga mengalami perundungan secara mental.
Dalam kondisi tertekan, ia dipaksa melepas pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam, bahkan disuruh berendam di parit.
Aksi tersebut direkam oleh pelaku dan videonya beredar di media sosial, termasuk di grup sekolah korban.
“Video saat anak saya ditelanjangi sudah beredar di grup sekolah. Setelah kejadian, dia pulang berjalan kaki sejauh kurang lebih tiga kilometer,” tambah Paiman.
Dugaan Tekanan dan Upaya Damai Kakak korban, Toni, menyebut sejak awal pihak keluarga terduga pelaku mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
“Dari awal, keluarga pelaku meminta agar diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh ibu korban, Samiati. Ia mengaku sempat mengajukan kompensasi sebesar Rp10 juta per anak. Namun, nilai tersebut berubah menjadi Rp25 juta dari enam anak setelah proses negosiasi.
Meski demikian, kesepakatan tersebut dinilai janggal. Hingga kini, dana yang dijanjikan belum diterima, padahal ayah korban telah menandatangani surat pencabutan laporan.
“Pembayaran katanya baru akan dilakukan tanggal 7 bulan depan,” kata Samiati.
Ia juga mengaku sempat mendapatkan tekanan agar tidak melanjutkan kasus ini.
“Ada yang menakut-nakuti, katanya kalau lanjut nanti ada biaya,” ungkapnya.
Penanganan Kasus Dipertanyakan
Perkembangan penanganan kasus ini juga menimbulkan tanda tanya. Dari sembilan terduga pelaku, dua di antaranya dilaporkan melarikan diri. Satu terduga berinisial F disebut berada di Bali, sementara satu lainnya berinisial R diduga berada di Madiun.
Sementara itu, satu terduga pelaku berinisial H disebut tidak dapat diproses secara hukum karena masih di bawah umur. Namun, keluarga korban menilai H merupakan salah satu pelaku yang paling agresif dalam kejadian tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan mendatangi Mapolsek Jombang pada Selasa, 13 April 2026. Namun, Kanit Reskrim enggan memberikan keterangan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kapolsek.
Sayangnya, saat itu Kapolsek tidak berada di tempat, sehingga keterangan resmi dari pihak kepolisian belum dapat diperoleh.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa