Zonaperistiwa.com
Surabaya, sungguh luar biasa sudah mendapatkan jabatan yang enak dan mendapatkan jaminan di masa tua nya nanti malah memilih meranjau narkoba
Usia yang tak lagi muda harusnya dijadikan untuk memperbaiki diri, bukan malah berbuat tindak pidana hukum
Di Kota besar seperti Surabaya ini, menjadi ladang basah bagi para Bandar Narkoba dan memanfaatkan orang-orang dari mulai pelajar hingga PNS
Seorang PNS Kelurahan BY (49) , warga Sememi, Surabaya diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya, tanpa perlawanan Jumat, 11 Februari 2022 sekira pukul 19.00
Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung Kanit 1 AKP Gananta, berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya dan melakukan penggeladahan di TKP ditemukan barang bukti barang haram narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 53,3 gram dengan rincian 4 empat pack plastik klip, 1 timbangan, 1 sendok plastik, 1 tas kresek merah dan juga berhasil diamankan 1 unit handphone untuk sarana transportasi untuk meranjau narkoba
Peran dari pelaku sendiri adalah sebaiknya kurir/perantara narkoba yang diperintahkan langsung oleh Bandar nya (KH) yang lebih dahulu ditangkap dan sekarang mendekam di dalam Tahanan (Lapas) Senin, 07 Februari 2022 sekira pukul 05.30 wib Di Jalan Demak Surabaya
Pelaku mendapat imbalan sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah) per satu kali transaksi, dari pengakuan pelaku mengakui bahwa melakukan perbuatan nya mulai sejak bulan Januari kurang lebih sudah hampir 2 bulan
Kini Pelaku sudah mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dita)
Editor : Redaksi zonaperistiwa