Zonaperistiwa Surabaya - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan ini disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab sesuai peruntukannya.
Menag menekankan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
Meski demikian, Menag menjelaskan bahwa ASN yang memiliki tugas kedinasan selama momen Lebaran tetap dapat menggunakan fasilitas negara sesuai kebutuhan tugas.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka bisa menggunakan fasilitas yang ada,” jelasnya.
Larangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang PNS menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag menambahkan, ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih pada momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa