Zonaperistiwa Surabaya - Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dan rehabilitasi terhadap seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
KH diamankan pada 17 November 2025 dan selanjutnya menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya.
Belakangan, muncul kabar yang menyebutkan bahwa KH dipulangkan sebelum genap tiga bulan masa rehabilitasi dengan membayar uang sebesar Rp15 juta. Informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak lembaga rehabilitasi.
Kepala Rehab LRPPN-BI, Siswanto, menegaskan bahwa isu pembayaran uang tebusan tersebut tidak benar.
Ia menyampaikan bahwa KH telah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan dua minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Info itu tidak benar. Sudah direhab tiga bulan dua minggu.
Kalau tidak percaya silakan tanyakan langsung ke keluarganya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan KH dari tempat rehabilitasi.
“Tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan. Nanti saya kirim BST dan juga rekaman pernyataan keluarganya,” tambahnya.
Menurutnya, seluruh tahapan rehabilitasi, mulai dari asesmen, pelaksanaan program, hingga pemulangan klien, telah mengikuti SOP yang berlaku serta melalui mekanisme evaluasi yang jelas.
Pemulangan klien dilakukan berdasarkan hasil asesmen tim dan dinyatakan telah memenuhi ketentuan program rehabilitasi.
Siswanto juga mempersilakan apabila persoalan tersebut ingin diberitakan lebih lanjut oleh media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
BNNP Jatim bersama lembaga rehabilitasi mitra menegaskan komitmennya dalam menjalankan program rehabilitasi secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa