Zonaperistiwa || Surabaya-- Upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik kembali mendapat sorotan setelah dua insan pers, yakni wartawan dari ZonaPeristiwa.com dan Banaspatiwatch.co.id mengalami tindakan pengusiran saat hendak melakukan silaturahmi dan konfirmasi di Rumah Rehabilitasi LRPPN-BI Surabaya (Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia), yang beralamat di Jl. Khairil Anwar No. 23, Kecamatan Wonokromo,Surabaya,Jawa Timur, sekira pukul 13.25 WIB.(11/02/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua wartawan datang secara terbuka dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan serta konfirmasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan atau kesempatan klarifikasi, keduanya justru diduga mendapat perlakuan tidak kooperatif dan diminta meninggalkan lokasi oleh salah satu pegawai yang diketahui berinisial "FI".
"Sampeyan tunggu diluar aja mas,karena Pak Sis belum konfirmasi,"ujar FI dengan nada kurang enak didengar.
Mendapatkan perlakuan seperti itu salah satu anggota media menjelaskan bahwa sudah menghubungi Pak Sis,cuman belum di respon,bahkan memperlihatkan chat dengan Pak Sis.Akan tetapi perkataan untuk disuruh menunggu di luar pagar terus diulang oleh saudara "FI".
Tindakan pengusiran tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik, terlebih lembaga rehabilitasi yang berkaitan dengan isu narkotika merupakan institusi yang semestinya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen lembaga tersebut terhadap keterbukaan dan sinergi dengan media.
Jika memang tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi, semestinya klarifikasi dapat diberikan secara profesional, bukan dengan tindakan yang berujung pada pengusiran.Apalagi sudah memperkenalkan diri dan juga niatnya awal silaturahmi.
Kronologi awal bahwa kedua wartawan sempat dipersilahkan masuk oleh salah satu pegawai dan duduk di depan teras, sebelum saudara FI mengusir awak media.
Tim awak media mencoba menghubungi Pak Siswanto lewat pesan dan telpon whatsapp akan tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen LRPPN-BI Surabaya terkait alasan tindakan tersebut.
Publik tentu menunggu penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari pilar demokrasi, dan setiap bentuk penghalangan terhadap tugas pers patut menjadi perhatian bersama.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa