Zonaperistiwa Surabaya – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terkait perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Tahun Anggaran 2019–2022 yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Juanda, Kamis (05/02/2025). Kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur tersebut menjadi perhatian publik, mengingat kasus dana hibah DPRD Jatim ini menyita perhatian luas masyarakat.
Namun, pada hari persidangan, Gubernur Khofifah tidak dapat menghadiri sidang karena telah lebih dahulu terjadwal mengikuti rapat bersama DPRD Provinsi Jawa Timur. Agenda tersebut, menurut keterangan, telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.
MAKI Jatim menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan profesional. Pihaknya juga mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas perkara dana hibah Pokmas tersebut.
Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon seluler, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan hukum sebagaimana isu yang berkembang. Ia menyampaikan bahwa secara pribadi tidak pernah melakukan pelanggaran.“Saya tidak maling, saya tidak nyolong,” tegasnya.
Khofifah juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan dan kehadirannya selalu tercatat secara resmi dan diketahui publik. Termasuk penggunaan atribut, cap, maupun koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas PU, semuanya memiliki jadwal dan administrasi yang jelas.
Ia turut menyinggung soal pernyataan almarhum Kusnadi yang disebut-sebut ingin menjadi “whistle blower”. Menurutnya, dalam proses pemeriksaan, penyidik memang lazim memberikan kesempatan di bagian akhir untuk menyampaikan hal-hal tambahan apabila ada yang perlu disampaikan.
Sidang pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap secara terang alur penyaluran dana hibah Pokmas periode 2019–2022.
Perkembangan persidangan pun terus menjadi sorotan publik, terutama terkait keterangan para saksi yang dihadirkan dalam upaya mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa