Pringsewu | zonaperistiwa.com |
- Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kembali mencatatkan keberhasilan dalam memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025. Setelah sebelumnya menangkap FGS (27) pada Juni lalu, polisi kini berhasil mengamankan YS (35), salah satu pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.
YS, warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di rumahnya pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pria yang berstatus residivis kambuhan ini sebelumnya berhasil menghindari pengejaran polisi selama hampir tujuh bulan.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor Honda Beat milik korban Egis Camelia yang terjadi pada 11 Januari lalu. Dengan tertangkapnya YS, dua dari tiga pelaku sudah berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, Jumat (8/8/2025).
Dari catatan kepolisian, YS diketahui pernah beberapa kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Ia juga terlibat langsung dalam pencurian sepeda motor di halaman sebuah toko laundry di Pringsewu Selatan bersama FGS dan seorang pelaku lain berinisial A yang masih buron.
“YS berperan sebagai joki yang turut mengantar pelaku lain saat kejadian. Sebelum ditangkap pelaku YS ini terlebih dahulu ditangkap aparat kepolsiain Polres Tanggamus karena terlibat kasus penipuan,” jelas Rohmadi.
Kini YS ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Dengan tertangkapnya YS, kami semakin optimis dapat menangkap satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi keberadaan pelaku kejahatan,” pungkasnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung