Zonaperistiwa surabaya – Seorang warga bernama inisial S.W resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut disampaikan oleh korban yang merasa dirugikan setelah menyerahkan dana sebesar Rp100 juta namun pekerjaan yang dijanjikan tidak dilaksanakan.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh pelapor bersama kuasa hukumnya, Andi Darti, SH., MH., diketahui bahwa proyek yang dimaksud adalah pekerjaan pengurukan tanah di belakang sebuah kafe di kawasan Fortuna. Proyek tersebut sebelumnya telah disepakati dengan nilai kontrak sebesar Rp167 juta. Namun, hingga kini pekerjaan tidak kunjung diselesaikan.
“Awalnya saya diminta membayar DP sebesar Rp25 juta, lalu diminta lagi Rp25 juta. Total yang saya setor Rp100 juta. Tapi progresnya minim, paving belum ada, batu kali belum ada. Saya sudah beberapa kali meminta agar diselesaikan, bahkan sudah melayangkan somasi 1 dan 2, tapi tidak ada tanggapan,” ujar pelapor.
Pelapor juga menjelaskan bahwa S.W mengaku sebagai karyawan di PT Conblock, namun saat proyek berjalan, ia mengaku bekerja di PT Citra Karya Marga Utama. Kedua perusahaan tersebut diketahui berkantor di lokasi yang sama, yakni di kawasan Citraland.
“Hubungan saya dengan bos PT Conblock sempat memburuk akhir 2024, dan sejak itu S.W tidak mau melanjutkan pekerjaan. Saya menduga dia terpengaruh oleh hubungan saya dengan atasannya. Padahal, dia sudah menerima uang saya dan seharusnya menyelesaikan urukan tanah itu,” tambahnya.
Korban menyatakan telah memberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun karena tidak ada iktikad baik, akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum. Laporan diterima oleh pihak Polda Jatim dan dinyatakan memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Harapan saya sederhana: kalau memang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, kembalikan uang saya. Ambil saja tanah yang sudah diuruk. Tapi kalau tidak ada tanggung jawab, ya saya tempuh jalur hukum,” tegas korban.
Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti lengkap, mulai dari catatan transaksi, bukti percakapan, hingga surat perjanjian. Saat ini, pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa