Zonaperistiwa Jombang- Sebuah kabar mengejutkan beredar di kalangan masyarakat Mojowarno terkait penanganan kasusnarkoba yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Reskrim Kepolisian Resor Polsek Mojowarno.
Seorang pria berinisial ZK dan RO yang beralamat sanggar Arum ngepe mojejer, yang ditangkap pada tanggal 28/01/25 pagi hari, dikabarkan telah menghirup udara bebas.28/04/25
Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.
Menurut informasi yang beredar, kebebasan ZI dan RO diduga kuat terkait dengan adanya "uang pelicin" sebesar Rp 12 juta. Kendati demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Saat konfirmasi dari awak media kepada Kepala Satuan Kanit Reskrim Polres Mojowarno melalui pesan WhatsApp,hari jum.at tanggal 28/04/25, mendapatkan respons. Sikap Kanit reskrim mengatakan itu tidak benar mas.ucapnya.
Berbagai upaya lain untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polsek Mojowarno,
Di tengah situasi ini, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba dan judi online secara maksimal kembali diuji. Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kini, awak media berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku narkoba. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian dan narkoba.
Hingga berita ini diturunkan, terkait kabar bebasnya tersangka narkoba tersebut.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa