BALI.ZONAPERISTIWA.COM
Denpasar–Pengelingsir Puri Peguyangan Denpasar Anak Agung Gede Widiada menyatakan sikap dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 9 Tahun 2025 mengenai penanganan sampah. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media dikediamannya Puri Peguyangan Denpasar Bali.Rabu (23/4)
Menurut Pengelingsir Puri Peguyangan Anak Agung Gede Widiada, yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Denpasar dan juga Staf Ahli di DPRD Bali mengungkapkan : kebijakan ini merupakan langkah positif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bali yang selama ini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Ia menilai pendekatan holistik yang dilakukan pemerintah provinsi sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif di tengah-tengah masyarakat.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini, karena isu sampah sudah menjadi permasalahan serius. Perlu langkah tegas dan terstruktur dari pemerintah agar lingkungan kita tetap bersih dan lestari,” ujarnya.
Namun demikian,Widiada juga menekankan pentingnya solusi konkret untuk para pelaku usaha kecil yang masih menggunakan kemasan di bawah 1 liter, seperti botol plastik atau kantong kecil.Menurutnya, kelompok ini perlu diberikan perhatian khusus agar tidak terdampak secara ekonomi oleh regulasi tersebut.
AA.Gde Widiada juga berharap pemerintah mempertimbangkan solusi bagi pengusaha kecil yang menggunakan kemasan kecil. Misalnya dengan menyediakan alternatif kemasan ramah lingkungan yang terjangkau atau memberikan insentif,” tambahnya.
Banyaknya dukungan berbagai pihak dan kebijakan yang inklusif,AA.Gde Widiada optimis bahwa Bali dapat menjadi contoh daerah yang sukses dalam menangani persoalan sampah sekaligus memberdayakan masyarakatnya.Pungkasnya
(Jaya/Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa