Bangkalan,zonaperistiwa.com – Seorang Pria yang tewas dengan luka bacok di Sekujur tubuhnya di rumah indekos Kawasan Perumahan Griya Anugerah Blok D5-D8 Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan pada Selasa kemarin ,22/04/25
AA (36)Thn, seorang warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar diduga pria Selingkuhan atau Pria Idaman Lain (PIL) dari korban Perempuan yang juga tewas dalam insiden yang Sama EFD (45) Thn adalah warga Desa Ketetang ( Satu Desa )
Beberapa saat setelah Peristiwa pembunuhan itu, Polisi telah menemukan KTP milik EFD dan pria AR (44 tahun) di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang Merupakan suami SAH dari EFD.
Berbekal KTP di TKP tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan langsung mengejar Tersangka AR (44) thn, tak butuh waktu lama, AR Berhasil diringkus dan Diamankan di sekitaran Mlajah Hanya berselang sekitar satu jam setelah Kejadian Pembunuhan Tersebut
Berdasarkan pengakuan Tersangka Kepada polisi, AR mengakui jika Dirinyalah yang menghabisi nyawa EFD dan AA karena merasa harga dirinya terinjak - injak
“Masih Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Menjelaskan bahwa Korban Perempuan EFD (45) thn ini Mendaftarkan di kos tersebut Menggunakan akta nikah atau surat Nikah milik dirinya bersama suaminya atas nama (AN) AR ( 44) THN adalah Tersangka, tapi korban perempuan Tinggal dengan Pria lain, yakni korban Berinisial AA,” ucap Beliaunya saat ditemui beberapa Awak Media 23/04/25
Lanjut, AKP Hafid ( Kasat ) Mengatakan jika AR sampai tega Menghabisi nyawa Sang istri yang sempat Kritis ketika dilarikan ke RSUD Bangkalan " Rato Ebu" karena terbakar api Cemburu
“ Imbu " Hafid Menegaskan berdasarkan Pengakuan tersangka AR yang merupakan suami dari korban merasa cemburu dan Jengkel karena malam hari Istrinya dicari tidak ketemu, dan Keesokan harinya diketahui berada di rumah Kos yang sebelumnya Memang sudah dicurigai Tersangka AR, dan saat diketahui di rumah kos, EFD Sedang bersama dengan laki laki lain yakni AA. Dalam Keadaan emosi yang Memuncak, pelaku Membacok kedua Korban hingga tewas,” Tegas AKP Hafid.
Kasatreskrim Polres Bangkalan juga Menerangkan jika pelaku membacok Kedua korban berulang kali hingga Mengenai kepala, perut dan Tangan Korban
Kepada polisi, AR mengaku jika sudah 25 Thn menjalin mahligai rumah tangganya Bersama dengan EFD ( Korban ) Namun, Setahun terakhir ini, ada perubahan Sikap dari istri saya, pengakuannya. Tapi saya tidak Menemukan bukti,” jawab AR pada Penyidik Selasa kemarin 23/04/25
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah Senjata Tajam jenis Celurit yang dipakai untuk menghabisi kedua korban. Kini, Pelaku dikenai dan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
( Willy.k )
Editor : Redaksi zonaperistiwa