Surabaya,zonaperistiwa.com– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Surabaya.
Dalam peristiwa ini, korban yang Merupakan seorang Driver (61) tahun Menjadi Sasaran Perampokan brutal Oleh Dua orang Pelaku
Salah Satunya seorang Perampok tersebut seorang Residivis kambuhan ( Ranmor ) di beberapa Daerah
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di dampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto dan Kanit Jatanras AKP Boby Wirawan bersama Anggota Jajaran Polrestabes Surabaya mengundang Rekan - rekan Awak Media dalam Press Release di Halaman Mako Polrestabes Surabaya, Rabu, 16 /04/25
Mengungkap Kejahatan Kriminal Murni dan berhasil Menangkap dan Mengamankan empat pelaku yang Terlibat dalam peristiwa ini, termasuk dua pelaku Utama dan dua Penadah Hasil Curian
“Masih Kombes Pol Lutfie ( Kapolrestabes ) Surabaya Menegaskan Bahwa Aksi Kejahatan itu terjadi pada Hari sabtu malam, 26/03/25 Sekitar pukul 21.30 WIB di Sekitar STIE Mahardika, Jln Wisata Menanggal, Surabaya. Dua Tersangka utama, I.S.M (25) dan A.K (42), adalah otak ( Dalang ) Kejahatan ini dan Mereka telah merencanakan Aksi tersebut dari Awal,” Ujar Beliaunya
Kronologinya Kejadian Bermula keduanya Memantau Korban yang Tengah mengendarai mobil Daihatsu Sigra putih dengan Plat nopol L-1283-ADI. Mereka berpura-pura menjadi Penumpang ojek offline dan Meminta diantar ke daerah Siwalankerto Surabaya
"Imbu Kapolrestabes Surabaya karena Tempat Eksekusi tujuan pertama Ramai, Mereka memutuskan Menggiring Korban ke tempat ( lokasi ) Kedua,daerah Kawasan STIE Mahardika yang lebih sepi,” Tutur Lutfie
Sesampainya di tempat ( Lokasi ) Tujuan , kedua Tersangka Mereka langsung Melancarkan Aksinya dengan Cara membekap dan Memukul serta melakban Mata, mulut, Sekaligus Tangan dan kaki korban. Sementara korban dalam Kondisi tak berdaya, Pengakuan korban Sempat Berkata, “Silahkan diambil Semuanya, saya tidak akan Melawan.” ucapnya
“Menambahkan Beliaunya Setelah itu, Korban dibuang di Area kebun tebu di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Sementara itu, Pelaku membawa kabur Mobil korban beserta HP, Dompet, dan Surat-surat Penting lainnya,” tandas Kombes Pol Lutfie
Lanjut Kombes Pol Luthfie ( Kapolrestabes ) Surabaya, berkat Laporan dari korban dengan segera di Tindak Lanjuti dan memburu Para Pelaku dan Komplotannya,Alhasil
Beliau menuturkan Lagi Upaya pelarian para pelaku Akhirnya Terhenti sebab Salah satu pelaku Berinisial I.S.M,(25 ) Thn menyerahkan diri ke Polsek Waru Sidoarjo pada 05/04/ 25. Sementara Tiga pelaku lainnya A.K, A.R, dan A.T.M ditangkap di Wilayah Kabupaten Kuningan dan Cirebon, Jawa Barat pada 10/04/25.
Sedangkan A.K ( 42 ) Thn Turut terlibat Aktif dalam penyiksaan dan penyekapan Terhadap korban. Sedangkan A.R dan A.T.M berperan Sebagai penadah, yang diketahui membeli mobil Curian itu seharga Rp16.900.000,( Enam Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah )
Dalam pengungkapan kasus Tersebut, Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil mengamankan Sejumlah barang Bukti ( BB ) Antara lain satu (1) unit mobil Daihatsu Sigra putih, tiga (3) Unit HP milik Para tersangka, Satu (1) Buah flashdisk Berisi Rekaman CCTV, serta lakban yang digunakan dalam aksi Kejahatan tersebut
Korban mengalami luka lebam pada pipi Kiri, mata Kiri, bibir, serta pendarahan di Telinga dan hidung akibat Pemukulan Brutal. Selain luka Fisik, korban juga Mengalami Trauma akibat kekerasan yang dialaminya sewaktu di Rampok, Kemarin
Akibat perbuatannya para Pelaku dijerat dengan Pasal-pasal berlapis dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman Pidana maksimal 9 tahun Penjara. Untuk Para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, Sementara peran serta dalam kejahatan dijerat Pasal 55 KUHP.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Menghimbau kepada Masyarakat Supaya Lebih berhati - hati karena Modus Kejahatan merajalela “Kami Akan Menindak tegas Pelaku-pelaku Kejahatan yang telah Meresahkan Masyarakat, Kasus ini Menjadi bukti bahwa upaya Pelarian Lintas provinsi tidak Akan Mampu Menghindarkan Bagi para pelaku dari Jeratan hukum.” pungkas Beliau( Willy.k )
Editor : Redaksi zonaperistiwa