zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Sungguh BEJAT Kakek Berusia 61 Th Tega Cabuli Cucu,Di Pringsewu Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

avatar zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |

Seorang kakek di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena melancabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun. Akibat perbuatan bejatnya ini, ST (61) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu kini di jebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaksana Harian Kasat reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan menjelaskan, ST yang dalam keseharianya berprofesi buruh ini diringkus polisi dirumhanya pada Senin sore (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Dia diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ASH, seorang anak perempuan yang masih dibawah umur sekaligus cucu tirinya sendirinya. 

“Korban dicabuli saat main kerumah pelaku. pelaku dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sang istri diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” ujar Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Selasa (25/02/2025).

Dijelaskan Candra, korban mengaku sudah lima kali menerima perlakukan tak senonoh dari pelaku. Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.

“Korban selama ini sering main kerumah pelaku, karena di ada teman sebaya ditempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.

Awalnya, Lanjut Candra, pelaku bersama korban nonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban, dan dari sini mulai muncul nafsu dan niat mencabuli korban. aksi ini dapat mudah terjadi karena dirumah tersebut hanya ada mereka berdua.

“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. dimana teman korban ini juga sempat di suruh korban untuk merekam momen tersebut,” bebernya.

menurut Kasat, aksi ini bejat pelaku ini terbongkar setelah rekan korban tersebut kemudian mencetitakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban. tak percaya dengan informasi yang didengarkan ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.

Tak terima anaknya di cabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah dilaporkan polisi bergerak cepat mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk masa warga sekitar yang geram dengan perilakuknya tersebut. 

Saat ditanyakan motif, Ipda Candra mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hingga nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu. “Pelaku mengaku selama ini dirinya merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja diluar kota, dan akhirnya dia nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main kerumahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Lebih lanjut, Ipda Candra mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat. Ia menekankan agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat, karena dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar orang tua tidak memberikan kebebasan penuh dalam penggunaan ponsel kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, karena rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak.

"Kami mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun dalam penggunaan ponsel. Jangan sampai kelengahan kita sebagai orang tua justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat," tegas Ipda Candra.


(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung