Zonaperistiwa Surabaya Sidang perkara Debi Aprilia (20) menjadi joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung tahun 2023. Ia menggantikan peserta Erika Yanu Devina untuk mengerjakan soal tes tahapan seleksi kemampuan dasar (SKD) melalui sistem computer assesment test (CAT) dengan imbalan uang senilai Rp 25 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran meminta keterangan terdakwa lewat video call di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Debi menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengerti untuk menggantikan ujian tes SKD dan tes CAT di instansi Kejaksaan. Kemudian ia dikasih kartu peserta oleh Asrori lewat WhatsApp (WA) berupa dokumen. Dalam kesepakatan itu, pak Asrori akan memberikan imbalan sebesar Rp 20 juta.
“Saya disuruh Pak Asrori untuk ikut tes SKD di Kejaksaan dan di kasih kartu peserta. Untuk uang Rp 20 juta sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, Yang Mulia,”kata Debi yang masih mahasiswa itu.
Menurut Galih, awalnya sekitar bulan Oktober 2022 bertemu dengan orang tua terdakwa bernama Sri Herni Rahmiyati dengan Asrori di MCD Jalan Magelang Mlati Dukuh, Sendangadi, Kecamatan Mlati Sleman. Kemudian Asrori menjelaskan kalau ada tim yang akan menangani tes tersebut dan meminta kepada Sri Herni Rahmiyati untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 50 juta.
Selanjutnya Sri Rahmiyati mendaftarkan dua anaknya yaitu Herlina Yulianingrum dan Erika Yanu Devina dengan total uang sejumlah Rp 100 juta. Kemudian uang sudah diserahkan kepada Asrori sebesar Rp 50 juta.
“Asrori menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada terdakwa sebagai upah untuk mengerjakan soal tes tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CPNS) Kejaksaan Agung tahun 2023,”ungkap Galih.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa