Zonaperistiwa Surabaya – Sebuah truk tangki berwarna biru putih terpantau memasuki sebuah gudang di kawasan Jalan Gresik Gadukan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, pada Jumat, (I7/01/25). Kejadian ini mengundang perhatian media dan masyarakat setempat lantaran kawasan tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas diduga ilegal terkait bahan bakar minyak (BBM).
Menurut pantauan langsung di lokasi, truk tersebut memasuki gudang pada siang hari. Gudang yang terlihat tidak ada aktivitas mencolok dari luar, tetapi didalam ada aktivitas BBM yang terang terangan . Namun, sumber dari masyarakat sekitar menduga gudang tersebut dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan nama Abah S, seorang pemain solar yang diduga terlibat dalam distribusi BBM ilegal.
"Kami sering melihat truk tangki keluar masuk di sini. Tapi aktivitasnya sangat tertutup. Ini jelas mencurigakan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kawasan Gresik Gadukan memang kerap menjadi sorotan karena disinyalir menjadi salah satu titik distribusi solar diduga ilegal. Aktivitas semacam ini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap pendapatan negara maupun lingkungan sekitar.
Dalam undang undang Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Konsideran Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas tersebut telah jelas memberikan penekanan tentang betapa strategisnya posisi minyak dan gas bumi bagi perekonomian negara. Akhir – akhir ini, hampir disemua daerah di Indonesia menghadapi masalah yang sama yaitu kelangkaan BBM.
Kondisi ini tidak terlepas dari upaya Pertamina dalam mengatur ketersediaan stok bahan bakar minyak sampai dengan akhir tahun 2014. Kelangkaan BBM ini telah membuat terhentinya berbagai aktifitas masyarakat yang tergantung pada ketersediaan bahan bakar tersebut, dan menjadi indikator betapa pentingnya bahan bakar minyak bagi aktifitas masyarakat baik di darat, laut dan udara.
Namun satu hal yang perlu kita waspadai adalah adanya aktifitas pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penimbunan BBM dan mengambil keuntungan dari kelangkaan tersebut. Perbuatan menimbun BBM tanpa ijin atau menyalahgunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas.
Pasal 55 berbunyi “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.
Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Semoga Pemerintah dapat segera memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang aktifitasnya bergantung pada ketersediaan bahan bakar minyak dan masyarakat turut memberikan pengawasan terhadap penyimpangan seperti upaya ilegal untuk melakukan penimbunan BBM Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak diduga pemilik BBM Ilegal dan pihak aparat setempat.
Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah gudang tersebut memang digunakan untuk aktivitas ilegal terkait BBM.
"Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan untuk mengatasi aktivitas ilegal seperti ini agar tidak merugikan masyarakat dan negara," tambah seorang warga lainnya.
Kejadian ini menjadi salah satu pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM, terutama di wilayah rawan seperti Gresik Gadukan, harus lebih diperketat. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa