Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang diparkir di area perkebunan.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Juli 2024 sekir apukul 15.30 WIB. Dalam laporannya, Samsuri mengungkapkan bahwa sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya hilang saat diparkir di sebuah gubuk di area perkebunan Pekon Kamilin dan ditinggal mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp5 juta.
"Berbekal laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB," ujar IPDA Candra saat memberikan keterangan mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Candra menuturkan bahwa pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. RI menyebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Dia juga mengaku tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga terpaksa mencuri motor yang diparkir di lokasi sepi," jelasnya.
Setelah mencuri, pelaku menukar tambah sepeda motor korban dengan motor lain, dan mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
"Pelaku RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup IPDA Candra.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung