Surabaya,zonaperistiwa.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam sepanjang tahun 2024, mengungkap 356 kasus peredaran narkoba dengan berhasil mengamankan 426 tersangka, termasuk 19 seorang perempuan dan 95 residivis serta 407 Tsk Laki - Laki
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp3,4 miliar yang diduga mampu menyelamatkan 13.884 jiwa dari Ancaman Narkotika
Masih" Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu. 2.049,65 gram sabu, 1.806,93 gram ganja, 1.066 butir ekstasi, 97.807 butir pil LL, serta uang tunai Rp261,8 juta serta 195 unit ponsel, alat timbang elektrik, dan alat pres plastik yang digunakan dalam operasi pengedaran turut disita,” Ucapnya, Selasa 31/12/24
AKBP Tanasale menjelaskan beberapa pengungkapan kasus besar diantaranya anggota kami melakukan penggerebekan di wilayah Gresik pada 7 Mei dengan mengamankan tersangka EW di Jalan Krikilan, Gresik, untuk barang buktinya, 144,17 gram sabu dan alat timbang elektrik. Lokasi ini diduga menjadi tempat distribusi sabu dari Surabaya ke wilayah lain menyebutkan ada sebuah Jaringan dalamnya
Imbu " AKBP Tanasale ( Kapolres ) Menerangkan bahwa Operasi di Lasem Barat, Surabaya 02/09/24 2024 Tersangka HA ditangkap dengan Barang bukti 100,15 gram sabu, 44 butir ekstasi, dan alat timbang elektrik. Penangkapan ini mengungkap jaringan distribusi yang terorganisir di wilayah kota Surabaya"Ujarnya
Lanjut Kapolres menuturkan pengungkapan di Putat Jaya, Surabaya 09/10/24 di lokasi ini, tersangka BP ditemukan menyimpan 530 gram ganja bersama alat timbang elektrik. Barang tersebut rencananya di edarkan di setiap wilayah di Jawa Timur
Kemudian penggerebekan di Bendul Merisi, Surabaya 20/11/24 Tersangka TW tertangkap dengan barang bukti 57.315 butir pil LL, yang merupakan obat keras berbahaya. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori obat keras tahun ini dengan Undang- Undang Kesehatan
Menambahkan" Tanasale ( Kapolres ) terakhir Penggerebekan di Jalan Kunti, Surabaya 25 /11/24 dalam penggerebekan Terbesar di Kampung Narkoba,Sebutan Warga- warga dan polisi menemukan 1 kilogram sabu, uang tunai Rp239,9 juta, alat pres plastik, brankas, buku catatan penjualan, dan alat timbang. Operasi ini menunjukkan adanya jaringan narkotika yang Luar Biasa di dalamnya dan beroperasi besar-besaran,”Jelasnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku yang terbukti bersalah, terutama bagi mereka yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Semua tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya dikenai Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar." Tutur AKBP Wiliam ( Kapolres KP3 )
Pengungkapan ini bukan hanya soal jumlah barang Bukti tetapi soal nyawa yang berhasil kami selamatkan dan kami tidak akan berhenti memberantas narkoba hingga akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda, kesuksesan dan keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas dan memerangi Narkoba dengan operasi yang terus berlanjut" Tutup AKBP William Cornelis Tanasale ( Kapolres KP3 ) ( Willy.k )
Editor : Redaksi zonaperistiwa