zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Kritikan Hearing Komisi D Tak Digubris

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya- Setelah Hearing dalam mendengarkan pendapat terkait laporan Juru Kunci Taman bungkul, Komisi D DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat dengar pendapat dengan Ketua Yayasan Oesman Taman Bungkul dan Juru Kunci Taman Bungkul Surabaya untuk membahas pengembalian status cagar budaya, kini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya melakukan sidak.

Tetapi hasil sidak yang disampaikan, menurut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) kota Surabaya, ditemukan adanya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di dalam komplek makam.

Berdasarkan informasi dari Yayasan Keluarga Oesman Bungkul, Iwan menyampaikan hari ini Disbudpar Kota Surabaya menemui saya mas menginformasikan terkait PBB.

"Saya di temui pak Wiji Disbudpar, katanya bangunan didalam makam tidak bisa di bongkar, karena ada PBB nya. Dan saya paksa untuk tanda tangan pernyataan, ya saya ndak mau mas," kata Iwan yang merupakan cucu juru kunci mbah Oesman makam mbah bungkul, Senin (17/12).

Diketahui, Wiji Totok selaku Staf Bidang Cagar Budaya mendatangi ketua Yayasan Oesman Bungkul untuk menyampaikan perihal kepemilikan surat pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang di bayar.

Sebelumnya, Kritikan keras Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir serta kritikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana menyoroti pentingnya pengembalian fungsi dan bentuk asli Taman Bungkul sebagai cagar budaya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir mengatakan hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat pertama pada Agustus 2024 yang melibatkan Yayasan Usman Bungkul.

“Intinya, kita ingin mengembalikan marwah Taman Bungkul sebagai cagar budaya. Permasalahan ini bukan soal perebutan ahli waris. Pak Iwan, selaku Ketua Yayasan Usman Bungkul , ingin mengembalikan fungsi dan bentuk cagar budaya di Taman Bungkul yang dinilainya sudah berubah,” kata Dr. Akmarawita.

Disisi lain, kritikan dari politisi muda dari Partai PDI-Perjuangan, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana juga menyampaikan kinerja dinas-dinas beserta OPD terkait dalam merawat hingga mengelola cagar budaya makam mbah bungkul surabaya kurang maksimal.

"Taman bungkul sendiri pun dulu sempat diakui dunia dan menjadi icon kota surabaya, namun sekarang tampak mulai tidak terawat dan memprihatinkan. Dan juga banyak tradisi haul yang semestinya ada malah di hilangkan, bahkan ahli waris pun tidak pernah diajak koordinasi," kata Arjuna Rizky Dwi Krisnayana.

Diketahui, wajib pajak bukan pemilik yang mendapatkan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan tanah dan atau bangunan yang diperoleh dari ijin pengadilan, dan penetapannya sebagai wajib pajak ditunjuk oleh keputusan Ditjen pajak, tidak mempunyai suatu status hukum yang kuat.

Disamping itu, wajib pajak bukan pemilik tidak terikat perjanjian yang memiliki jangka waktu berakhir. Hak seseorang atau badan yang menjadi wajib pajak bukan pemilik, bisa sewaktu-waktu berakhir. Dari mana Bangunan Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul bisa timbul surat PBB?.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa