Denpasar, 17 Desember 2024 – Polresta Denpasar kembali melaksanakan program inovatif "Jumat Curhat" bersama Polsek Denpasar Barat. Program ini berlangsung pada pukul 09.00 WITA di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, dengan menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat Desa Tegal Harum.
Acara ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, S.H., M.H.; Kapolsek Denpasar Barat, KOMPOL Laksmi Trisna Dewi W., S.H., S.I.K.; Wakasat Intelkam Polresta Denpasar, AKP I Ketut Suaryana, S.H.; serta Kanit Binmas Polsek Denpasar Barat, AKP I Wayan Budiartana, S.H.
Tokoh masyarakat Desa Tegal Harum menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Polresta Denpasar yang langsung turun ke lapangan untuk mendengarkan keluhan warga. “Kegiatan ini sangat bermanfaat, karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah mereka secara langsung kepada pihak kepolisian,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, AKP Gede Endrawan menjelaskan bahwa "Jumat Curhat" merupakan program Mabes Polri yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait gangguan Kamtibmas. “Kegiatan ini menjadi langkah konkret Polri untuk mendengar langsung permasalahan warga, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam upaya pencegahan gangguan keamanan di lapangan,” jelasnya.
Kapolsek Denpasar Barat, KOMPOL Laksmi Trisna Dewi, menambahkan bahwa mendengar keluhan warga adalah bagian penting dari tugas kepolisian. “Kami juga mengambil langkah kreatif dengan membentuk grup WhatsApp bersama para pengemudi ojek online (ojol) di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat. Grup ini memudahkan koordinasi dan pelaporan gangguan Kamtibmas yang terjadi di jalan raya,” ungkapnya.
Selain itu, dalam rangka Operasi "Cipkon Agung 2024" yang berlangsung sejak 14 hingga 20 Desember 2024, masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan mereka dengan memanfaatkan SIPANDUBERADAT yang telah dibentuk di desa adat masing-masing.
Tanya Jawab dengan Warga
Dalam sesi diskusi, Bapak Candra menanyakan langkah pemerintah untuk mengatasi perundungan atau bullying di masyarakat, terutama di dunia pendidikan.
AKP Gede Endrawan menjawab bahwa Polresta Denpasar telah melakukan langkah-langkah preventif, seperti berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan sosialisasi terkait bullying. Ia juga menjelaskan jenis-jenis bullying, baik fisik maupun verbal, serta sanksi hukum yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sanksi pidana untuk pelaku kekerasan terhadap anak bisa mencapai 3 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp72 juta. Jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, hukumannya bisa lebih berat,” tambahnya.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat terus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta menjadi solusi atas permasalahan Kamtibmas di Denpasar Barat.
Editor : Redaksi zonaperistiwa