zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA KERJASAM DESA (LKD) "SOSIALISASI TUGAS POKOK DAN FUNGSI LKD

avatar zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |

 

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD, adalah wadah partisipasi masyarakat,sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

Maksud Pembentukan LKD adalah :

a. mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan

b. mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan Desa.

 

Tujuan pengaturan LKD meliputi:

a. mendudukkan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi

masyarakat;

b. mendayagunakan LKD dalam proses pembangunan Desa; dan

c. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI LKD

 

(1) LKD/K dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

(2) Kepala Desa karena jabatannya memfasilitasi terbentuknya LKD.

(3) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud , dengan memenuhi persyaratan :

 

a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. berkedudukan di Desa setempat;

c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;

d. memiliki kepengurusan yang tetap;

e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan

f. tidak berafiliasi kepada partai politik.

 

(4) Mekanisme pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui musyawarah mufakat.

 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Desa.

(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

sekurang-kurangnya mengatur:

a. nama;

b. maksud dan tujuan;

c. kedudukan, syarat keanggotaan dan susunan kepengurusan;

d. masa bhakti;

e. tugas, fungsi dan kewajiban;

f. sumber pendanaan kegiatan;

g. pemberhentian dan pergantian kepengurusan;

h. pertanggungjawaban; dan

i. pembinaan dan pengawasan.

 

LKD melaksanakan kegiatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

a. peningkatan pelayanan masyarakat;

b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;

c. pengembangan kemitraan;

d. pemberdayaan masyarakat; dan/ atau

e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

 

LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa dan sebagai mitra Pemerintahan Desa.

 

(1) LKD bertugas:

a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa

b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;

c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa/Kelurahan.

d. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat ; dan

e. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , LKD memiliki fungsi:

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;

c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa;

d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;

e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;

f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan

g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

(1) Jenis LKD paling sedikit meliputi:

a. Rukun Tetangga;

b. Rukun Warga;

c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;

d. Karang Taruna;

e. Pos Pelayanan Terpadu; dan

f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

(3) Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Kelurahan, BPD, tidak dapat menjadi Anggota LKD.

(4) Pengurus LKD dilarang menjadi pengurus dari LKD yang lain dan dilarang menjadi anggota salah satu Partai Politik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Peraturan Desa

 

(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung