Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Koordintaor Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Pringsewu Nomor Urut 3 Riyanto Pamungkas - Umi Laila Advokat, Sultan, S.H., M.H., CPM memastikan telah memiliki secara lengkap C-Hasil salinan KWK Bupati dan Foto Model C Hasil KWK Bupati (C Plano) guna mengawal kemenangan Pasangan Nomor Urut 3 sampai pada penentapan KPU ataupun ketika nanti ada pasangan calon lain yang berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Ya kami sudah memiliki secara lengkap salinan C-Hasil KWK bupati dan seluruh Pringsewu dan Foto C-Plano Hasil Penghitungan dari 628 TPS seluruh pringsewu.”
Dua hal tersebut adalah data yang sangat penting guna mengawal suara yang diperoleh pasangan Riyanto - Umi Laila yang saat ini berdasarkan hasil Real Count Tabulasi Tim Pemenangan, H. Riyanto Pamungkas - Umi Laila berhasil menggungguli pasangan lain dengan perolehan 106.817 Suara disusul oleh Pasangan Fauzi - Laras 57.181 Adi-Hisbullah 40.481 dan Ririn - Wiriawan 21.356 Suara.
Menurut sultan yang merupakan advokat berpengalaman berpekara di Mahkamah Konstitusi Jika berpatokan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No 3 Tahun 2024 Pasal 158 Ayat 2 Huruf B maka peluang untuk paslon yang memiliki suara terdekat dengan Pasanagn Riyanto-Umi laila untuk melakukan gugatan di mahkamah konstitusi Praktis Tertutup karena tidak memenuhi syarat batas 1,5% selisih suara bagi wilayah yang DPT nya 250 ribu-500 ribu pemilih terkecuali ada hal lain yang memungkinkan untuk mengenyampingkan pasal 158 PMK No 3 Tahun 2024 tersebut.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung