zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Pemohon Uji Materiil Pasal 143 Ayat (2) KUHAP Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Jakarta, 25 November 2024 – I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang warga negara Indonesia, resmi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan ini didukung oleh Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (Yayasan SIBAKUM) sebagai pendamping hukum.

Pengajuan uji materi ini berangkat dari ketidakpastian hukum yang dirasakan oleh Pemohon akibat surat dakwaan dalam kasusnya tidak mencantumkan tanggal dan tanda tangan Jaksa Penuntut Umum. Pemohon, yang merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja untuk kepentingan pribadi, menilai bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Permohonan ini diajukan secara daring melalui sistem Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 153/PAN.ONLINE/2024. Kami menyoroti ketentuan administratif dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, khususnya frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani,’ yang sering kali diterapkan secara tidak konsisten. Hal ini merugikan terdakwa dan berpotensi melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil,” ujar Singgih Tomi Gumilang, Ketua Yayasan SIBAKUM.

Dasar Permohonan Uji Materiil

Pemohon mendasarkan gugatan pada tiga poin utama:

1. Kepastian Hukum dan Keadilan

Ketentuan administratif yang tidak jelas berpotensi menghambat terdakwa dalam menyusun pembelaan, melanggar prinsip due process of law.

2. Multitafsir Hukum

Frasa "surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani" membuka peluang penafsiran yang berbeda-beda di tingkat pengadilan, menciptakan inkonsistensi hukum.

3. Implikasi Praktis

Ketidaklengkapan administratif pada surat dakwaan membuat terdakwa sulit mendapatkan pembelaan yang optimal, sehingga menghambat proses peradilan yang adil.

Petitum Pemohon

Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani" dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga meminta agar norma ini diartikan sebagai kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan surat dakwaan yang lengkap dan sah kepada majelis hakim, terdakwa, atau penasihat hukumnya.

Harapan terhadap Mahkamah Konstitusi

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal ini untuk memastikan keadilan substantif tanpa mengorbankan kepastian hukum. “Kami percaya hukum tidak hanya alat pengatur, tetapi juga sarana untuk menegakkan keadilan konstitusional,” lanjut Singgih Tomi Gumilang.

Tentang Yayasan SIBAKUM

Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (Yayasan SIBAKUM) adalah organisasi yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum profesional dan gratis untuk masyarakat yang membutuhkan. Yayasan ini aktif mendorong reformasi hukum yang berpihak pada hak asasi manusia dan keadilan.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa