Zonaperistiwa Surabaya, 22 November 2024 – Tersiar kabar bahwa kegiatan sosialisasi yang seharusnya bersifat informatif dan netral diduga digunakan untuk mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya agar mendukung salah satu pasangan calon wali kota, Eri Cahyadi. Dugaan ini menjadi sorotan tajam oleh berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI).
JAPAI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kegiatan bertajuk "Sosialisasi Agen Statistik Kecamatan dan Kelurahan" yang diadakan oleh sejumlah petinggi Pemkot Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, diduga terjadi kampanye terselubung yang mendukung Eri Cahyadi. JAPAI menilai tindakan ini sebagai bentuk "pemerkosaan terhadap demokrasi" yang mencederai prinsip netralitas dalam pemilihan kepala daerah.
“Kegiatan ini tidak hanya mengintervensi hak para ASN yang seharusnya bebas memilih, tetapi juga mencerminkan upaya sistematis untuk menggiring dukungan melalui tekanan. Hal ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Surabaya,” ujar Panembahan MH Soleh Ketua JAPAI.
Dugaan Pemaksaan dan Intervensi
Menurut JAPAI, indikasi intervensi tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga tenaga kerja outsourcing (OS). Beberapa laporan menyebutkan bahwa pihak Pemkot diduga meminta tenaga OS untuk memotret surat suara yang telah dicoblos sebagai bukti dukungan. Praktik ini dianggap mencederai nilai-nilai pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung secara jujur, adil, dan terbuka alias "LUBER".
Selain itu, JAPAI juga menyoroti dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, yang bertentangan dengan Pasal 280 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika benar terbukti, ini sudah masuk kategori tindak pidana. Kami akan membawa bukti-bukti yang ada kepada Bawaslu agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah pentolan JAPAI ini.
Peringatan untuk Bawaslu agar segera bertindak tegas dan segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Jika tidak ada tindakan konkret, JAPAI menyatakan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Mereka juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2018, pelanggaran seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang harus segera diproses hukum.
“Diamnya Bawaslu dalam menyikapi kasus ini hanya akan memperburuk situasi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bukti nyata matinya demokrasi di Surabaya,” tegas Soleh kepada awak media.
JAPAI berharap aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan demi menjaga integritas pemilu. Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi agar tidak ternodai oleh kepentingan sepihak.
Dengan adanya laporan ini, publik menunggu langkah tegas dari Bawaslu dan pihak terkait dalam menjaga netralitas serta kelancaran proses pemilu di Surabaya. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa