Zonaperistiwa Sidoarjo, 21 November 2024 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia, dua orang perwakilan pegawai dari Staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) serta Staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) menghadiri kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia tentang Konvensi Anti Penyiksaan yang diselenggarakan pada hari ini, Kamis (21/11/2024) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang digelar oleh Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia ini melibatkan peserta dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta Unit Satuan Kerja terkait. Dalam acara yang berlangsung selama dua hari, hingga 22 November 2024, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pedoman pencegahan penyiksaan sesuai Konvensi Anti Penyiksaan.
Dalam pemaparan materi, Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menjelaskan beberapa poin utama, di antaranya:
1. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia dan Penyiksaan Secara Umum, yang menekankan pentingnya penghormatan HAM dalam segala aspek kehidupan;
2. Mekanisme Pencegahan Penyiksaan dan Peran Aparat Penegak Hukum (APH), yang memaparkan langkah-langkah strategis untuk mencegah penyiksaan dalam sistem penegakan hukum.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dan peran aktif para peserta dalam menciptakan lingkungan kerja yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia, sekaligus mendukung implementasi Konvensi Anti Penyiksaan secara efektif di berbagai satuan kerja.
“Melalui diseminasi ini, kami berupaya memastikan bahwa prinsip-prinsip HAM, khususnya terkait pencegahan penyiksaan, dapat diimplementasikan secara maksimal oleh seluruh jajaran,” ujar salah satu perwakilan Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Dengan semangat kolaborasi, kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk mendukung terwujudnya budaya tanpa kekerasan di lingkungan pemasyarakatan dan sistem hukum secara umum.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa