zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Per 1 Agustus 2024 Urus SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya, 29 Juli 2024 – BPJS Kesehatan kembali menggelar acara "Cangkruk Bareng Media" yang diadakan di Surabaya pada hari Senin,29/7/2024. Acara ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk terus menjalin hubungan baik dengan media serta memberikan informasi terkini mengenai program dan layanan yang mereka sediakan.

Pada acara tersebut, hadir beberapa perwakilan dari BPJS Kesehatan yang memberikan pemaparan mengenai perkembangan terbaru dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah memasuki dekade kedua. Mereka juga membahas berbagai inovasi dan peningkatan layanan yang telah dilakukan untuk memastikan akses kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Di samping itu, acara ini juga menjadi ajang diskusi antara BPJS Kesehatan dan media untuk membahas berbagai tantangan dan solusi yang dapat diambil dalam penyelenggaraan program JKN ke depannya. Dengan adanya dialog terbuka ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara BPJS Kesehatan dan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang akan membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK di Polrestabes Surabaya, saat ini wajib melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan Mulai Kamis, 1 Agustus 2024 mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kota Surabaya wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS aktif.

Mobile JKN adalah aplikasi layanan BPJS kesehatan yang bisa diunduh di smartphone.

"Bukti aktivasi kepesertaan silakan di-screen shot. Insyaallah tidak sulit dan layanan di kepolisian jadi mudah," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang.

Aturan baru pengajian SKCK dengan melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.

Acara "Cangkruk Bareng Media" ini diharapkan dapat terus menjadi wadah komunikasi yang efektif antara BPJS Kesehatan dan media, sehingga informasi mengenai program dan layanan BPJS Kesehatan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa