Surabaya,zonaperistiwa.com – Walaupun Usai Hari Ulang Tahun HUT Bhayangkara ke- 78 pada Tanggal 1 Juli Tahun 2024. Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Colombo Polrestabes Surabaya tetap semangat tanpa sambat, terus menggaungkan pelayanan prima dan transparansi dan profesional untuk mewujudkan kepuasan masyarakat dan mengurangi aduan.
Tampak terlihat Aiptu Didik terus memberikan panduan dan arahan kepada pemohon SIM C dan memberikan pelayanan prima dalam penerbitan SIM tersebut, merupakan keharusan dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).
Masih" IPTU Didik mengatakan kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan kerja yang Prima dan Profesional dan Kami memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon SIM
Imbu"Beliaunya Kami terus memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon SIM dan menciptakan suasana tenang. Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian Simulator, mengurangi aduan dari pemohon ujian Simulator,”Ucap Didik (02/07/2024).
Sementara itu terkait Pos Pantau praktek SIM C, Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., melalui Iptu Dyah Ayu Miranda, menyampaikan, kepada pemohon SIM agar saat petugas memberikan pengarahan,para pemohon bisa santai mendengarkan dalam pengarahan
Masih" IPTU Dyah Menjelaskan Jika situasi cuaca panas saat pemohon kurang rileks bisa mengganggu konsentrasinya saat uji praktik roda dua,para pemohon harus bisa rileks konsentrasi dan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktik,”tutur Iptu Dyah.
Lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada pemohon SIM Baru agar tidak percaya calo baik yang melalui informasi dari media sosial. Datang langsung saja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo.
Imbu" Beliaunya Ia menegaskan jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan selalu bekerja transparan baik soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016,”pungkas Beliaunya.( Willy.k )
Editor : Redaksi zonaperistiwa