Zonaperistiwa Surabaya -Sebagaimana kita ketahui, dalam waktu dekat ini DPR RI dan Pemerintah akan membahas pengesahan tentang RUU Penyiaran. Namun, dalam draf RUU P.2nyiaran terdapat pasaipasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers dalam me..ggali dan menyampaikan informasi ke publik. Sehingga kebijakan itu dianggap 'menodai' apa yang sudah diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999-tentang Pers.
Oleh sebab itu, kami yang terdiri dari kelompok Jurnalis lan Mahasiswa di Surabaya, dengan tegas menolak dan menuntut untuk membatalkan seluruh pasal di RUU Penyiaran tersebut. - Kami menilai demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat.
Selanjutnya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontroi konten siaran. Sebab, pasa! tersebut berpotensi digunakan untuk menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis kepada "masyarakat.
Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik dan menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini, akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
Kami menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi menyeluruh pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Adapun berikut lima pasal yang bermasalah dalam draf RUU Penyiaran:
Pertama, Pasal 8A hruf (g) yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebutkan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Kedua, Pasal 42 ayat 2. Serupa Pasal 8A huruf g, Pasal 42 ayat 2 juga menyebutkan bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan JU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
Ketiga, Pasal 50B ayat 2 huruf (c). Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Keempat, Pasal 50B huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung
penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kelima, Pasal S1 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (g) dan Pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpeng tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyei :saian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Bunyi Pasal 51 huruf E: “Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengacilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa