zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Hakim Tolak Praperadilan Pendiri Sekolah SPI

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon JE melawan Polda Jawa Timur, terkait dugaan pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Sidang Praperadilan yang mengagendakan putusan ini Diketuai Majelis Hakim Martin Ginting SH. Ditolaknya permohonan Praperadilan pemohon karena dinilai a quo kurang pihak sehingga permohonan tidak dapat diterima.

"Maka Pengadilan Negeri tidak perlu melihat Pokok Perkara dan Pengadilan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," terang Hakim Ginting saat sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (24/01/22).

Sementara Jeffry Simatupang SH, Kuasa Hukum JE mengatakan, bahwa Putusan tersebut merupakan putusan berkaitan dengan formil saja. Dan dalam putusan Hakim Martin Ginting meminta Instusi prapenuntututan untuk ditarik agar membuat terang perkara Pidananya.

"Maka Putusan tersebut belum masuk pokok perkara dan belum ditimbang dalam putusan tersebut," jelas Jeffry Simatupang.

Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk menentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung. JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28) alumni sekaligus pegawai di Yayasan Sekolah SPI Kota Batu.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.

Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Perlu diperhatikan menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa