zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Bangunan Sekolah AT TAQWA Wiyung Tidak Ada Ijin IMB Selama ini

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Polemik berdirinya bangunan SD. AT-TAQWA di perumahan Griya Babatan Mukti Wiyung Surabaya yang membuat warga merasa dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan sarana fasum yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan warga justru dipakai oleh Yayasan dengan di bangunnya gedung.

Dari kesepakatan warga beberapa waktu lalu saat bertemu Lurah di kantor Kelurahan, akhirnya mendapatkan respon dari beberapa instansi yang terkait. Pertemuan dilakukan di gedung kantor Kecamatan Wiyung dengan dihadiri oleh, Camat, Kapolsek Wiyung, Danramil, DPRKPP, Dinas Pendidikan, Bapemkes, Lurah Babatan,LPMK Babatan, perwakilan pengembang, serta perwakilan dari yayasan AT TAQWA. Selasa,19 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB

Dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Kecamatan Wiyung ternyata masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan untuk warga.pernyataan itu terungkap adanya pertanyaan pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban pasti.

Salah satunya terkait fasum yang 7000 meter yang belum jelas tempatnya serta terkait bangunan SD AT TAQWA yang tidak mengantongi IMB serta kejelasan dari permasalahan yang selama ini belum diselesaikan tapi sudah di serah terimakan ke Pemkot Surabaya.

Saat tim media atau rekan rekan media wawancarai di sela sela selesai rapat itu Ir. Irvan wahyudrajad, MMT Kepala DPRKPP mengatakan Alhamdulillah hari ini adalah pertemuan antara warga Griya Babatan Mukti bersama yayasan serta perwakilan PT juga hadir dan juga disaksikan oleh pak camat Wiyung,Kapolsek Wiyung dan serta danramil Wiyung dan serta para lurah turut hadir disini.

Lanjut terkait fasum milik warga tadi ada beberapa sepakatan dan pihak yayasan juga Alhamdulillah mau pindah dengan catatan di berikan waktu selama 2 tahun dimulai sekarang.

Insslah Minggu depan ada pertemuan pertamuan lagi terkait beberapa point' yang di sepakati kita duduk bersama lagi.ujarnya

Disinggung soal ijin IMB bangunan sekolah AT Taqwa bagimana apakah ada Sanki,kepala DPRKPP menyatakan Peraturan IMB itu kan baru di terbitkan dan pembangunan gedung sekolah ini tahun 2005, jadi pembangunan itu tidak menyalahi aturan karena di bangun sebelum peraturan itu di buat.' Kata Ir. Irvan

Sedangkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG.

Dalam Pasal 115 ayat 2 berbunyi Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Itu sudah jelas dalam Pasal 115 ayat 1 berbunyi Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolebnya izin mendirikan bangunan gedung.bersambung(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa