zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Wilayah Gresik berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Gresik

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa.com, GRESIK Diduga penyebab pemadaman aliran listrik di wilayah Prambangan dan Mayjend Sungkono Gresik serta terkuaknya Kabel tembaga milik PLN yang dicuri para komplotan maling spesialis kabel listrik akhirnya berhasil terbongkar dan para tersangka juga berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik.

Diketahui, pada awal bulan Mei aliran listrik tiba -tiba padam di daerah Desa Prambangan dan sekitarnya, saat Petugas PLN kroscek dan meninjau lokasi Desa Prambangan didapati gardu No. NA0294 kabel trafo dalam posisi hilang terpotong.

Petugas juga mendapat laporan dari warga Prambangan bahwasannya di JL Mayjend Sungkono Gg 12 juga mengalami hal yang sama yaitu pemadaman aliran listrik

Ditemukan kejanggalan dan penyebab padamnya aliran listrik di JI. M.J. Sungkono Gg. 12 dikarenakan kabel utama trafo ke panel dipotong/ hilang sehingga trafo tidak dapat bekerja dan mengalami pemadaman aliran listrik di Sekitar

Atas kejadian tersebut Petugas PLN UP3 langsung tanggap dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

AKBP Adhitya Panji Anom ( Kapolres) melalui AKP Aldhino Prima Wirdhan (Kasatreskrim) mengatakan, para tersangka ditangkap Satreskrim Polres Gresik saat anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Ipda Komang Andhika (Kanit Pidum) melakukan patroli rutin di sekitar lokasi TKP (tempat kejadian perkara)

Saat patroli pada Selasa 04/07/2023 Sekitar Jam 15.00 WIB mendapati warna dan jenis mobil yang sama persis dengan nopol kendaraan yang sama digunakan pelaku beraksi dan pada saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN, ujar AKP Aldhino.

Saat ditangkap, salah satu tersangka sedang menyewa / menginap hotel di Gresik.

Sebanyak empat tersangka yang telah di Amankan oleh kami tegasnya.

Identitas para tersangka yaitu berinisial ES (39 th) dan MH (30th) warga Citangkil Cilegon. HL (31th) warga Anyar, Kabupaten Serang dan US (31th) warga Menganti, Kabupaten Gresik.

Barang bukti yang diamankan kabel Tembaga dengan berat kurang lebih 70 KG. Satu unit Mitsubshi Expander warna silver metalik. Empat Gunting Tembaga. Tiga Plat No kendaraan palsu dan satu Kartu E-TOLL

Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan perencanaan/komplotan sindikat pencuri kabel dengan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkas AKP Aldhino saat di wawancarai salah satu awak media(Willy k)

Editor : Redaksi zonaperistiwa