zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Peratas Situs Website Pemrov Jawa Timur Di Tangkap Polda Jawa Timur

avatar zonaperistiwa.com
Hari Pers Nasional 2025

Zonaperistiwa Surabaya - Ditkrimsus Polda Jawa timur menyelenggarakan press release penanganan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ilegal akses (peretasan) pada website https://jatimprov.go.id dengan cara menyusupkan file ekstensi (back door),Surabaya 31/5/2023.

Dalam UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kabid Humas Polda Jatim dan Wadir Reskrimsus Polda Jawa timur mengatakan, Modus operasi tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintah dan pendidikan khususnya di Jawa Timur https://jatimprov.go.id untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan search engine optimisation (SEO) konten perjudian.

Motif tersangka Sdr.DS.alias MA alias MC pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas website dan mendapat gaji Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per bulan,kedua tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintah (go.id atau ac.id).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. DS alias MA alias MC pernah dihukum karena meretas website Bawasiu RI pada tahun 2018,Tersangka Sdr. DS alias MA alias MC pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja dan mendapat gaji Rp 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) per bulan, Tersangka Sdr. DS alias MA alias Mcmemiliki kemampuan untuk melakukan akses ilegal (peretasan) secara otodidak dari bergabung di beberapa grup hacker.

Tersangka Sadr. DS alias MA alias MC meérupakan salah satu admin dari grup hacker, Tersangka Sdr. DS alias MA alias MC juga merupakan mentor bagi beberapa hacker yang tergabung dalam grup hacker; , Tersangka Sdr. DS alias MA alias MC adalah pembuat tools untuk meretas website dan dibagikan di grup hacker, tersangka Sdr. DS alias MA alias MC telah berhasil meretas ratusan website pemerintah (go.id dan , ac.id) beserta subdoaminnya.

Pasal Yang Disangkakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 32 Ayat (1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, ; menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publikJo Pasal 48 Ayat (1): Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ; 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawa hukum melakukan tindakan apapun yang berakibatterganggunya sistem elektronik dan/ataumengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerjasebagaimana mestinya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa