Zonaperistiwa Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mako Polsek Sukolilo Surabaya,(14/1).Siang.
Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh SH,MM menyatakan saat Presrilis di Mako Polsek Sukolilo Surabaya Kronologis kejadian , ke empat pelaku berangkat dari Tanah merah surabaya dengan pembagian tugas bagian penunjuk jalan dan memantau ( Tsk Putra dan Bleky ) dan ( bagian eksekusi Putra ) sedang bagian pengawas tsk. Yuli ).
Setelah sepakat kemudian mencari sasaran R2 di wilayah Sukolilo saat di TKP melihat Secopy warna coklat hitam No Pol L 5406 DB dalam kondisi terkunci penutup magnetnya karena pelaku tidak melengkapi diri dengan kunci magnet kemudian motor curian di dorong keluar dari kampung aksi para pelaku dipergoki oleh Unit Opsnal Polsek Sukolilo kemudian dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan dan satu pelaku berhasil melarikan diri satu pelaku diberikan tindakan tegas tsk. Yulianto karena melawan, kemudian para pelaku di bawa ke Polsek Sukolilo .
Tkp Asempayung Gg. BPM No. 6 B Sukolilo pkl.03.00 Wib tanggal 7 Januari 2022.
Empat Tersangka diamankan di Mako Polsek Sukolilo Surabaya Yulianto als. Yuli laki-laki 40 th, kuli bangunan,Fatkhul Putra Lesmana Laki-laki 22 th Kuli bangunan,Rasyam Mandela, Kuli bangunan dan Arif als Bleky ( DPO ) Pelaku sejumlah 4 org , membekali diri dgn Kunci T dan Sajam penghabisan kemudian melihat sasaran R2 Secopy setelah dirasa aman kendaraan di bawa dgn cara didrong.
Dari hasil intrograsi para pelaku juga berhasil mencuri di 4 TKP ( dlm pengembangan dan penyelidikan )
2 Residivis baru keluar 1 bulan yang lalu bulan desember 2021 dalam kasus Jambret dan Curat.
Barang bukti yang diamankan
Scopy No pol L 5406 DB ( hasil curanmor )Mio merah No Pol L 5486 (sarana)Kunci T dan Sajam Penghabisan RTL Upaya pengejaran DPO.
Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa