Zonaperistiwa Surabaya - Jajaran Satreskrim Polrestabes berhasil mengungkap tindak pidana 3 C yakni Curanmor dan Curat yang berhasil terekam CCTV dan juga meresahkan warga Surabaya .
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 5 pelaku yakni MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan S (48) semua warga Surabaya.
Penangkapan para pelaku tersebut berkat laporan yang masuk dan rekaman cctv dan penyelidikan di TKP petugas berhasil menangkap 5 pelaku, kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana saat press rillis di Mapolrestabes Surabaya, Senin, (10/4/23).
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa modus keempat pelaku curanmor ini dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang terpakir dengan kunci T dan kunci leter L, sementara untuk pelaku SH dan MH (DPO), dan untuk pelaku S yang juga suami korban dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kunci duplikat yang dulu dia ambil sewaktu masih tinggal bersama dan pelaku ditangkap di Kab Kediri tepatnya di Jalan Raya Brenggolo Kediri
Royke juga menambahkan bahwa Keempat pelaku tersebut MSS, NR, AM dan J merupakan residivis dalam kasus Curanmor R2, dan MSS dan NR telah melakukan kejahatan di 11 TKP di kota Surabaya sedangkan S merupakan pelaku curanmor R4 yang terjadi di Jalan Jemur Handàyani Surabaya dan sempat viral di medsos pada Pada Selasa, (28/3/2023) pukul 21.00 wib.
Dalam kesempatan tersebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce juga menyerahkan R4 jenis Daihatsu Terios 1.5 XMT F8OORG Tahun 2020 warna Hitam metalik, Nopol : L-1894-ZD yang telah dicuri oleh pelaku S dikembalikan kepada pemiliknya
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit R2 jenis Hondan Beat, STNK (hasil kejahatan), Rekaman CCTV, 3 buah HP, 8 Kunci R2, 3 Kunci Remot, 1 Bungkus Inex, 1 Timbangan Narkoba , 4 Kunci Leter L, 9 Sajam
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP .(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa