Zonaperistiwa Surabaya - Wartawan adalah orang yang bekerja dengan mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah, serta menyajikan berita lewat media massa." Bisa juga dipahami bahwa wartawan adalah profesi tulis-menulis yang penuh dengan rintangan juga tantangan. Baca juga: Apa Perbedaan Jurnalis, Wartawan, dan Reporter.
Wartawan adalah seseorang yang bekerja dalam bidang jurnalistik. Sebagai seorang wartawan kamu harus memiliki kemampuan untuk menulis setiap informasi yang didapatkan berdasarkan fakta untuk menjadi sebuah berita yang akurat. Kemudian berita tersebut akan dimuat di media massa, baik media cetak maupun elektronik.
Wartawan adalah profesi yang memiliki peran yang sangan penting dalam penyebaran berita kepada masyarakat.
Dikutip dari Briliannews.id Baru baru ini muncul sebuah pemberitaan perihal terkait anggota lantas Polsek Pabean Cantikan yang diduga melakukan pungli terhadap salah satu pelanggar kendaraan bermotor, hingga ramai di pemberitaan media sosial.
Menanggapi munculnya berbagai berita tersebut, anggota satlantas polsek Pabean Cantikan Aiptu Romy kemudian memberikan klarifikasi kepada awak media bahwasanya hal tersebut tidaklah benar, bahkan dirinya memberikan kronologi kejadian yang sebenarnya hingga terjadi sedikit salah paham.
Saat itu saya bersama anggota Sabhara Aiptu Hertato usai melaksanakan operasi 3 pilar pada Sabtu dinihari, lalu kami beroperasi mengitari jalan kya-kya dan terlihat sebuah mobil melawan arus dari jalan Kalimati menuju ke kembang Jepun, mengetahui hal tersebut lalu kami segera membuntuti mobil itu dan akhirnya kami berhentikan di lampu stopan, urai Aiptu Romy (26/3).
Memang saat itu pengendara tersebut menitipkan sejumlah uang, karena berdasarkan pasal 25 ayat (3) PP 80/2012 pelanggar bisa menitipkan uang denda karena tidak bisa menghadiri persidangan, jelas Aiptu Romy.
Dirinya juga menambahkan bahwasanya paham betul dengan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00, namun mengingat bahwasanya ini bukan denda elektronik Briva, maka hanya menerima sejumlah uang titipan Rp150.000,00.
Bahkan dalam hal ini, petugas juga sudah menerapkan aturan penetapan penerimaan denda tilang sesuai dengan (Pasal 27 ayat [4] PP 80/2012).
Namun tidak berselang lama, kemudian datanglah sejumlah orang yang bertanya bahwasanya ada kejadian apa barusan, usut punya usut ternyata mereka adalah sejumlah oknum wartawan yang berdalih menanyakan ada kejadian apa.
Bahkan Aiptu Romy juga membeberkan, bahwasanya tidak ada permasalahan dalam penindakan kali ini, hanya menitipkan sejumlah uang. Kemudian mobil tersebut diperbolehkan berlalu.
Namun kenyataan tersebut berbalik, karena sejumlah wartawan tersebut, menertawakan kenapa tidak sesuai dengan prosedur yakni harus menilang dan didenda sejumlah 500 ribu.
Melihat ada yang dirasa aneh, petugas kepolisian menghubungi rekan media lain, yang bernama Ali dari salah satu media online, untuk dapat datang ke pos lantas Pabean Cantikan agar bisa menetralisir keadaan ini.
Melihat ada yang dirasa aneh, petugas kepolisian menghubungi rekan media lain, yang bernama Ali dari salah satu media online, untuk dapat datang ke pos lantas Pabean Cantikan agar bisa menetralisir keadaan ini.
Iya saat itu saya diminta datang oleh petugas, saya coba tanya ada apa ini, kemudian salah satu teman media yang berambut panjang meminta uang sebesar 500 ribu, agar saya menyampaikan kepada petugas, biar tidak berbuntut panjang, urai Ali saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Petugas kepolisian Polsek Pabean Cantikan sontak kaget, mendengar bahwasanya mau diperas dimintai uang sampai sebesar 500 ribu, mengingat petugas kepolisian merupakan mitra dari insan pers, lalu uang titipan denda sebesar 150 ribu dikasihkan rekan media 100 ribu, namun mereka menolak dan bersikeras untuk tetap meminta 500 ribu.
Bahkan Aiptu Romy sedikit jengkel, dan mengatakan kalau rekan media memang minta 500 ribu, lebih baik antarkan saja SIM pengendara yang melanggar tadi.
Iya mereka tetap minta agar saya menyampaikan kepada petugas kepolisian, agar dikasih uang 500 ribu, kalau tidak mau maka akan tetap lanjut diberitakan, ini saya punya buktinya, jujur sebenarnya saya malu, semestinya kita selaku seorang jurnalis harusnya berpegang teguh pada kaidah pers, kalau emang ada berita tulis aja, jangan sampai ada tendensi berita harus berbau uang, imbuh Ali.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa