zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Lagi lagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pengedar Narkoba Satu DPO

avatar zonaperistiwa.com

Surabaya || Zonaperistiwa.com, Tidak ada henti-hentinya anggota satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim, berhasil membekuk pelaku tindak pidana tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu Didalam Gang beralamatkan di Jl. Sawah Pulo SR Surabaya.

Pelaku AS 27 tahun, tidak bisa berkutik setelah kedapatan menyimpan, menjual, memakai, narkotika golongan I jenis sabu-sabu Pada hari Selasa Tanggal 07 Februari 2023, Sekitar pukul 00.30 Wib.

Kasatresnarkoba AKP Hendro Utaryo menjelaskan kronologis. Dimana, Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan tentang peredaran barang haram jenis narkotikan Didalam Gang beralamatkan di Jl. Sawah Pulo SR Surabaya.

Setelah melakukan pemantauan, anggota mendapati informasi dari masyarakat. Bahwa, ada seseorang yang menjual, memakai, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Kemudian info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.tuturnya

Dinyatakan benar, Pada saat pelaku berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial I (DPO), Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres pelabuhan tanjung perak surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut.Ungkap Kasatresnarkoba

Untuk barang bukti yang ditemukan oleh anggota yakni, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) klip tertulis 100 berisi 61 klip berat bruto keseluruhan ± 20,00 (dua puluh) gram, 1 (satu) klip tertulis 150 berisi 40 dengan berat bruto keseluruhan ± 14,34 (empat belas koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) klip tertulis 200 berisi 23 sabu dengan berat bruto keseluruhan ± 9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) klip tertulis 300 berisi 16 sabu dengan berat bruto keseluruhan ± 7,50 (tujuh koma lima puluh) gram, 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat bruto ± 1,18 (Satu koma delapan belas) gram, total keseluruhan narkotika jenis sabu sebesar bruto ± 52,27 (lima puluh dua koma dua puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Galaxy A03 warna Hitam dengan simcard XL.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, barang siapa yang menjual, memiliki, memakai, menyimpan, akan ditindak tegas sesuai arahan Bapak Presiden danKapolri dan pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan data sbb.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa