zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Sepanjang 2021 Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp1,5 T

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) selamatkan keuangan negara sebesar Rp1,55 triliun. Penyelamatan tersebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama periode tahun 2021. Nilai penyelamatan ini naik dibanding tahun 2020 yang besarnya mencapai Rp697,18 miliar.

Beberapa aset yang diselamatkan diantaranya, tiga bidang tanah dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi senilai Rp891 juta.

Kejati Jatim juga berhasil kembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Yakni Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejati Jatim, M Dhofir mengungkapkan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset yang tentunya berorientasi pada lahirnya kerugian negara atau daerah," jelas Dhofir, Jumat (31/12/2021).

Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya. Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," terang Dhofir.

Ditegaskan Dhofir, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Apabila pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

"Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim)," ungkap Dhofir lagi.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa