zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Warga Ploso Surabaya Sangat Antusiasme Dengan kedatangan Wakil Rakyat Ketua Komisi C Baktiono

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Tahun 2023 Awal Tahun Yang bagus, Masa Reses I 2023 untuk Para Dewan DPRD Kota surabaya Melakukan Penjaringan Aspirasi masyarakat, salah satunya Yaitu Ketua Komisi C Baktiono di wilayah Balai RW 5 jalan Ploso Gang 6 No 7 (24-01-2023).

Masyarakat Sangat Antusiasme Dengan kedatangan Wakil Rakyat yang sangat di prioritaskan dan Ditunggu Untuk Program dan Rencana Pembangunan yang di lakukan Oleh Pemerintah Kota lewat Jaringan Aspirasi masyarakat ini.

Ketua Komisi c DPRD Kota surabaya Baktiono, BA SS menyatakan berbagai program Yang di gagas nya, Bahkan Ketua Komisi c DPRD Kota surabaya mencantumkan No Telepon di setiap poster yang Ada di wilayah Kota Surabaya, agar supaya Masyarakat bisa menghubungi saya tanpa perantara jikalau Wilayah nya atau dirinya membutuhkan bantuan kesehatan, pendidikan, kependudukan, Pavingisasi, Jamban dan lain sebagainya.

Baktiono Pun di cerca pertanyaan Oleh warga Balai RW 05 Ploso gang 6 Tersebut yang datang, salah satunya yang menarik Pada saat 15 Tahun Pavingisasi belum tersentu dan belum di Tindak lanjuti oleh pemerintah kota surabaya Agar Segera di lakukan pengerjaan Oleh pemerintah Kota surabaya.

Lanjut Baktiono, pada 2023 total jumlah warga penerima permakanan sebanyak 18.818 jiwa. Dari angka itu, lansia berjumlah 11.909 orang, yatim mencapai 3.274 anak, dan panca sebanyak 3.635 jiwa.

"Di wilayah Kelurahan Ploso Khusus nya di RW 06 Tersebut penerima Bantuan permakanan Lansia warga Sangatlah terkejut di karenakan Dipotong Separuh, Solusi Baktiono dengan soal pertanyaan Warga soal permakanan tersebut sudah Di Ajukan Olehnya dan Baktiono menegaskan untuk team survei kelurahan Atau instansi Terkait Harus Berkoordinasi dengan Rt Atau RW di wilayah nya tersebut soalnya RT RW mengetahui Apakah Warga nya itu benar layak di bantu oleh pemerintah Kota surabaya atau tidak,"kata Komisi c DPRD Kota surabaya Baktiono.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali No 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembuatan Jamban di Kota Surabaya, Masyarakat di wilayah Kelurahan Ploso dan khusus nya wilayah RW 5 harus memiliki jamban agar Masyarakat menikmati hidup dengan sehat di wilayah masing-masing

"Saya berharap tahun depan tidak ada lagi warga buang air besar sembarangan. Jadi, semua warga harus punya jamban, sehingga kualitas hidup warga Surabaya bisa lebih baik lagi." Tutup Ketua Komisi C Baktiono. (Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa