Zonaperistiwa Surabaya - Warga Surabaya mulai diresahkan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan pencurian lainnya.
Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan satu pelaku kasus pencurian Pada Hari Rabu 23 Nopember 2022 sekira pukul 02.00 Wib.
Kejadian tersebut di warung Soto Ayam Lamongan Pak NOTO di Jl.Dr. Ir. H Soekamo No. 418 Surabaya dan 4 Kali didaerah Rungkut atau 21 Kali di daerah Jarak Sawahan.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih SH MH MSi melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH menjelaskan kepada awak media modusnya pelaku mencuri dan mengambil tabung gas LPG ukuran 3 Kg dengan cara merusak dan mencongkel gembok dengan menggunakan obeng warna hitam yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku.
Sekira Jam 02.00 Wib Team Opsnal Polsek Tegalsari dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan Patroli/ Hunting dan kring serse di wilayah Jl Dinoyo Tegalsari Surabaya, pelaku melintas di JI.Dinoyo dengan gelagat mencurigakan. Kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya.
Camat Tegalsari bapak Kartika Menyatakan Saya apresiasi Jajaran Polrestabes Surabaya dan terutama kepada Kapolsek Tegalsari yang barusaja menjabat sudah menangkap pelaku pencurian yang ada wilayah Wonokromo meskipun TKP bukan wilayah tegalsari, warga mulai resah akhir - akhir ini banyaknya pencurian - pencurian khusus nya curanmor.ucapnya saat konfresipers Polsek Tegalsari Surabaya,(24/11).
Lanjut disinggung bagimana antisipasi sebagai pemangku wilayah terkait maraknya kasus pencurian runmor maupun yang lain kita sebagai tiga pilar mulai dari pak Kapolsek,Danramil Tegalsari dan pak camat Tegalsari bersama sama mengedukasi warga terkait pencurian dan bahaya Narkoba jenis pil koplo ini dan bagimana menanggulangi bersama dan bersosialisasi ke warga supaya tidak terjadi di wilayah Tegalsari Surabaya maupun di adek adek kita.
Berharap kami kita terus bersama tiga pilar meningkatkan kewaspadaan baik preventif maupun represif kedepan nya tidak terjadi lagi di wilayah Surabaya maupun di wilayah Tegalsari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE, 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Pelaku merupakan Residivis pada perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa