Masih Marak Isi BBM Subsidi Mengunakan Motor Thunder Di Wilayah Krian

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa.com-Sidoarjo-Sungguh memilukan ditengah merebak nya masyarakat berdemo di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia, Karena kenaikan harga BBM yang semakin tinggi.

Masih saja ada oknum masyarakat nakal yang merugikan negara,diduga secara gak langsung bekerja dengan Pom bensin nakal yang masih tetap melayani membawa drum atau jerigen, Sejumlah motor yang  memadati SPBU 54-612-28 di Jalan Kyai Mojo, Katrungan Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Selasa 27/09/2022,sekira pukul 22.32 wib.

Aturan yang telah di tetapkan pemerintah terkait larangan melakukan pembelian Bahan bakar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan drum atau jeringen yang berbahan plastik tersebut, tidak membuat efek jerah masyarakat yang saat ini telah kesulitan membeli bahan bakar jenis pertalite untuk di jual lagi dengan keuntungan tertentu atau di gunakan untuk operasikan peralatan di rumah.

Modus yang digunakan oleh masyarakat membeli dengan menggunakan tangki sepeda motor Suzuki thunder,tiger dan tossa,yang nantinya akan di tap dipindahkan ke jerigen atau drum.

Saat awak media,menyidak langsung ke lapangan dan menangkap basah di  lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan bbm bersubsidi mengunakan drum/jerigen atau pengecer Pertalite yang datang menggunakan Suzuki Thunder atau motor modifikasi lainnya,

Sangat terkejutnya disaat Polda Jatim beserta jajaran beberapa bulan yang lalu mengungkap penyalahguna bbm, masih saja ada oknum yang tidak takut dan tetap melakukan kesalahan yang sama,berjejer drum di tempat tersebut.

Setelah selesai mengisi, para pengecer itu lantas keluar dari SPBU dan menguras BBM dari tangki Thunder 125 ke jeriken yang sudah mereka sediakan.

Ketika seluruh BBM di dalam tangki sudah dikuras habis, para pengecer ini kemudian mengantre lagi untuk membeli BBM lagi di SPBU.

Pasalnya Suzuki Thunder 125 punya kapasitas tangki yang besar untuk motor kelas 125 cc, yakni 15 liter.

Bahkan kapasitas tangki bensinnya dikatakan sama dengan saudaranya di kelas 250 cc, yakni Thunder 250.

Saat awak media mengkonfirmasi oknum penimbunan BBM subsidi tersebut ,oknum tersebut mendatangkan orang banyak sempat cekcok oknum tersebut bersama awak media ,diduga ada orang dari warga membawa senjata tajam (sajam),dan mengancam dengan perbuatan layaknya seorang preman.

Secara rinci surat yang ditujukan bagi pemilik SPBU di wilayah regional Jatimbalinus itu menyatakan kebijakan larangan mengacu pada tiga aturan. Pertama Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Berharap penegak hukum dan pertamina untuk pengecer yang mengisi BBM pertalite yang mengunakan motor Suzuki Thunder ditertibkan, sehingga pihak Pertamina tidak beralasan lagi.

Ada pembiaran disini, sehingga nanti ada alasan Pertamina pertalite habis.(dita)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru